Bandar Lampung — Empat tersangka Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019 yang dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, atau Rutan Way Hui.
Empat tersangka yakni Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Bambang Wahyu Utomo, Pemilk PT URM Hengki Widodo alias Engsit, Sahroni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal, dan Rukun Sitepu selaku PPK pengganti.
Para terdakwa keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung menggunakan rompi berwarna pink, pada 4 Januari 2023 pada puku; 17.40 WIB setelah dilakulan pelimpahan tahap dua sejak pagi hari dari Polda ke Kejati Lampung. Mereka kemuduan dibawa ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Saat ini status tahanan sudah beralih ke Penuntut Umum secara adminstrasi ke Kejari Bandar Lampung dan ditahan di Rutan Way Hui (Rutan kelas I Bandar Lampung),” ujar Kuasa Hukum Hengki Widodo, Tumpal P. Hutabarat, 4 januari 2023.
Lanjut Tumpal, paska pelimpahan tahap II beserta adminstrasi sudah selesai, Pihak Engsit mengajukan penangguhan ataupun alih status tahanan. Namun, belum diketahui apakah permintaan tersebut disetujui pihak Kejati Lampung atau tidak.
“Surat permohonan sudah kita ajukan, pertimbangan ada pada Pak Kajati, kami menunggu saja hasilnya,” katanya.
Sebelumnya, Tumpal mengklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Sebab pekerjaan tersebut telah diaudit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Kementrian PUPR dan Perumahan Rakyat telah ditemukan kelebihan bayar Rp. 3,798 miliar (3,7 miliar). Terhadap nilai tersebut, PT URM telah mengembalikan Rp. 6,935 miliar dari bank garasi sebagai jaminan pemeliharan jalan tersebut. Selain itu, PT URM disebut Tumpak, telah melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan teesebut, dengan nominal Rp. 14, 433 (14 miliar), sementara Hengki Widodo ditetapan tersangka pada 12 Oktober 2021.
“Telah dibayar atau disetor oleh PT URM pada 20 januari 2021 lalu.
Lanjut Tumpak, terkait penyitaan uang Rp. 10 miliar oleh Polda Lampung, disebut tumpak bukan hasil sitaan melainkan pinjaman PT URM pada salah satu bank, dan dititipkan ke penyidik dengan alsasan untuk pengembalian kerugian negara
“Kami tegaskan bukan sitaan, melainkan itikad baik dari Hengki Widodo atas permintaan penyidik,” katanya
Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Soal rencana penangguhan penahanan yang akan diajukan pihak Hengki Widodo, Made belum menerima informasi tersebut secara spesifik. Saat ini Kejati Lampung sedang menyusun tim yang akan ditempatkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mendaftarkan berkas perkara ke PN Tipikor Tanjungkarang, dan mendakwa para pelaku.
“Jikapun ada pengajuan penangguhan penahanan langkah awal akan dikaji dipertimbangkan terlebih dahulu oleh pimpinan,” katanya. (*)

Komentar