Bandarlampung- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Inspektorat Lampung akhirnya buka suara terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang diduga tersandung dalam penyaluran ilegal minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Bayana, terkait permasalahan hukum Aldila Leo Saputra, Kasi rehabilitasi sosial, Uptd penyelenggaraan kesejahteraan sosial insan berguna.
Dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinad Sosial (Kadisos) Aswarodi sebagai atasan (Aldila-Red) langsung yang malakukan pengawasan melekat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Atasannya, sampai saat ini dia (Aldila-Red) masih masuk kantor dan bekerja seperti biasa.”ungkap Bayana Selasa (02/06).
Terkait dengan kasus yang sedang dihadapi, dilanjutkan Bayana. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus monitor perkembangannya.
“Inspektorat akan mengambil langkah setelah ada kejelasan sesuai dengan
regulasi yang berlaku.”tandasnya (ver)

Komentar