TASPEN Bandar Lampung Dinilai Berkilah Soal Klaim Kematian Tamrin

Bandar Lampung – Polemik pencairan klaim asuransi kematian almarhum Tamrin semakin memanas. PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung dinilai berkelit dan terkesan menutup-nutupi persoalan setelah sebelumnya disebut menyatakan almarhum tidak mendapat santunan, namun mendadak berubah sikap usai pemberitaan viral di media.

Service Sector Head TASPEN Bandar Lampung, Dian Anggraini, memilih irit bicara saat dikonfirmasi wartawan. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, pihak TASPEN justru berlindung di balik mekanisme hak jawab media.

“Semua sudah kami jelaskan dalam hak jawab. Ditunggu saja hari ini,” kata Dian saat ditemui Senin (18/5/2026).

Ketika diminta menjelaskan alasan lambannya proses pencairan santunan, Dian menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berdalih khawatir terjadi salah komunikasi apabila berbicara di luar pernyataan resmi perusahaan.

“Saya khawatir salah komunikasi. Jadi kami jawab melalui media secara resmi saja,” ujarnya.

Sikap tersebut justru memicu polemik. Sebagai perusahaan negara yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat, TASPEN Bandar Lampung dinilai tidak transparan dan terkesan menghindari penjelasan langsung terkait dugaan berbelitnya proses pencairan hak ahli waris.

Tidak hanya itu, sebelum polemik ini ramai diberitakan, Dian disebut sempat menyatakan bahwa almarhum Tamrin tidak mendapatkan santunan. Pernyataan tersebut sontak membuat pihak keluarga kecewa dan mempertanyakan dasar keputusan TASPEN.

Bahkan, menurut pengakuan ahli waris Sopiyan Effendi yang merupakan putra almarhum Tamrin, Dian juga sempat melontarkan ucapan yang dinilai tidak pantas saat proses komunikasi berlangsung.

“susah ya ngomong dengan bapak ini, nggak nyambung,” ujar Dian kepada ahli waris sebagaimana disampaikan Sopiyan Effendi.

Ironisnya, tidak lama setelah persoalan ini viral di media, pihak TASPEN disebut langsung menghubungi ahli waris dan menjanjikan pencairan santunan pada hari, Senin (18/5/2026), tanpa memberikan penjelasan jelas mengenai alasan perubahan sikap tersebut.

Perubahan mendadak itu memunculkan dugaan kuat bahwa tekanan publik dan sorotan media menjadi faktor yang membuat TASPEN akhirnya bergerak cepat.

Meski demikian, Dian tetap membantah adanya upaya mempersulit pencairan klaim. Menurutnya, proses memerlukan tahapan verifikasi data.

“Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi,” kata dia.

Ia juga menyebut cepat atau lambatnya pencairan bergantung pada kelengkapan dokumen ahli waris.

“Kalau lengkap, diproses. Tapi kadang ada data yang perlu dikonfirmasi,” ujarnya.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan publik terkait alasan awal santunan disebut tidak bisa diberikan, lalu tiba-tiba dijanjikan cair setelah pemberitaan menjadi viral.

Diberitakan sebelumnya, Putera Almarhum Pemegang Hak Waris Pensiunan PT KAI keluhkan pelayanan PT Taspen yang tidak memberikan santunan kematian orang tuanya.
Hal ini dijelaskan oleh Sopiyan Effendi selaku putera dari Almarhum Thamrin pada, Rabu, 13.Mei 2026.

Sesuai ketentuan yang berlaku, hak yang mestinya diterima ahli waris seorang Pensiunan Pegawai, ketika orang tuanya meninggal dunia, PT Taspen berkewajiban memberikan hak Almarhum berupa tiga bulan gajih pokok serta santunan kematian kepada Ahli Waris.

“Saya mengajukan klaim ke PT Taspen pada tanggal 8 April 2026, saat itu, petugas menjelaskan ke saya dua hal yang akan diterima ahli waris. Pertama, gajih pokok Almarhum selama tiga bulan dan kedua, santunan kematian.,” ucapnya kepada awak media, Rabu siang.

Pada tanggal 10 April 2026, kata Sopiyan, ternyata dana yang ia terima hanya berupa gajih pokok selama tiga bulan. Sedangkan dana santunan kematian tidak diberikan.

“Saat kami menanyakan hal tersebut, pihak PT Taspen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas sesuai ketentuan atau dasar hukum yang berlaku. Bahkan, penjelasan pihak PT Taspen terkesan mengada-ada,” kata Sopiyan.

Ia melanjutkan, hingga saat ini PT Taspen tidak dapat menjelaskan kepada pihak keluarga almarhum 

“Kami tidak mendapatkan juga penjelasan, apa alasan hak santunan kematian orang tua kami tidak diberikan? Bahkan, terkesan kami harus mau menerima ketentuan yang sudah diberikan tanpa bisa mendapatkan penjelasan,” tuturnya dengan nada kecewa.

Melalui Dian Anggraini selaku Service Sector Head PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung, saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban atas persoalan ini.
“saya akan mengkonfirmasi datanya dahulu ya,” jawabnya via WhatsApp. 

Setelah ditunggu sampai Rabu 13/05/2026 pukul 16.30 WIB, Dian tetap tidak memberikan keterangan, bahkan saat ditanyakan nama lengkap serta jabatannya pun Ia enggan menjawab pertanyaan awak media.

Kepada para wartawan, Sopiyan Effendi menyampaikan, semoga kejadian serupa tidak terjadi kepada pihak lain.

“Sebenarnya ini tanggung jawab kepada orang yang sudah meninggal dunia, sebagai umat muslim, kita tahu konsekuensinya. Semoga hal seperti ini tidak dialami oleh orang lain,” ujarnya. (*)

Komentar