Besok Dituntut, Andi Desfiandi tak Ajukan JC Pada Perkara Penyuapan PMB Unila

Bandar Lampung — KPK RI segera membacakan tuntutan penyuap kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, jalur mandiri pada rabu 4 Januari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Betul,” ujar Ali, 3 Januari 2023.

Kuasa Hukum pihak Andi Desfiandi, Ahmad Handoko juga menyatakan siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Akan tetapi seharunsnya Andi Desfiandi tidak dijerat dengan pasal 5 undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Handoko mengklaim sifatnya bukan pemerasan.

Handoko menilai kliennya lebih tepat jika dikenakan dengan pasal 11 UU TIpikor, karena upaya yang dilakukan oleh kliennya disebut gratifikasi bukkan penyuapan. Jika tuntutan telah dibacakan pihkanya pun segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Karena di persidangan kita lihat bersama tidak ada kesepakatan awal supaya lulus menyerahkan uang, faktanya ketika sudah lulus baru diminta untuk membantu pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Centre,” katanya.

Lanjut Handoko, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan, Kemudian, pihaknya tidak justice colaborator (JC) pada perkara ini. Biasanya JC dikabulkan atau ditolak oleh JPU akan dibacakan sebelum tuntutan dituturkan oleh JPU. Karen

“Kami tak mengajukan JC, dan kami bersiap menghadapi tuntutan besok,” katanya.

Dilain pihak, berkas perkara suap Penerima Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri tahun 2022, segera didaftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada 4 Januari 2023 bersamaa dengan pembacaan tuntutan. Para tersangka yakni Rektor non aktif Unila, Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Senat Unila M. Basri. (*)

Komentar