Miris, Semenjak kerja 35 Honorer DKP Pemprov Lampung Tak Pernah Terima Gaji, Kadis DKP: Anggaran Kami Saja di Potong

Bandarlampung- Mengharapkan Gaji dari setiap pekerjaan merupakan hal yang lumrah yang dilakukan setiap orang. Namun apa jadinya jika dalam bekerja kita tidak terima Gaji sepeserpun dari tempat kita berkerja.

Seperti honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung misalnya, alih-alih ingin mendapatkan gaji bulanan, 35 honorer yang diangkat bulan April 2019 lalu berdasarkan surat SK nomor :800/245/VI.04/2019 tidak juga mendapat hak nya (gaji) sampai dengan sekarang.

“Kami, ada 35 orang sejak April sampai bulan ini, belum pernah menerima gaji. Padahal kami sudah bekerja, sesuai SK gubernur dan SPT dinas yang jelas. Jadi kami meminta hak kami,” ucap Julvaredy Pratama, honorer DKP, saat ditemui Senin (21/10).

Dijelaskan Julvaredy, dirinya mulai bekerja sejak April 2019, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor 800/245/VI.04/2019. Kemudian, ia juga mendapatkan Surat Perintah Tugas nomor 800/293/V.19-SET.1/2019, dan ditempatkan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

“Awal Oktober lalu, kami menghadap ke Plt Kepala Dinas untuk menanyakan hak kami. Jawabannya, tidak ada anggarannya. Malah beliau, menyuruh kami di rumah saja, atau cari kerjaan lain, karena tidak ada gaji di DKP,” terang Julvaredy mewakili 35 honorer lain.

Dikatakannya, selama di DKP, dirinya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sesuai yang ada di Surat Perintah Tugas.

“Kami ada tugasnya masing-masing. Kami masuk jam 7.30 setiap hari kerja, dan pulang setiap sore bersama para pegawai negeri sipil. Intinya kami sudah bekerja, dan kami mau perjuangkan hak kami,” tegasnya

Disisi lain, Plt kepala Dinas DKP Makmur Hidayat menerangkan, bahwa tenaga honorer tersebut masuk ke DKP pada saat APBD sedang berjalan dan belum ada penganggaran dari sebelumnya.

“Tidak ada anggaran di dinas untuk menggaji para honorer. Dinas kan hanya penerima. Kami dikasih orang, tapi anggarannya gak dikasih. Kami mau gimana, memang gak ada anggarannya untuk ngegaji,” terang Makmur melalui telepon selulernya senin, (21/10)

Awalnya dikatakan Makmur, pihaknya membiarkan para honorer tetap berada di DKP, karena berharap bisa dianggarkan di APBD Perubahan.

“Ternyata di APBDP tidak bisa dianggarkan juga, karena ada efisiensi anggaran. Bahkan anggaran kami juga banyak yang dipotong,”kilahnya

Dilanjutkannya, pihaknya tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil dana dari pos anggaran, untuk menggaji 35 honorer tersebut.

“Berat lah kalau kami harus nanggung gaji mereka kalau gak jelas anggarannya dari mana, dan gak ada pos anggarannya, kami ini kan ketimpahan 35 orang honorer itu.”pungkasnya

Masih dengan Makmur, dirinya sempat mencari solusi untuk persoalan itu, dengan berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), supaya para honorer di dinasnya didistribusikan ke dinas lain.

“Hingga kini belum ada jawaban dan solusi dari BKD.”tandasnya (ver)

banner 250250

Komentar