BANDARLAMPUNG – Prestasi gemilang kembali di torehkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Kali ini prestasi yang didapat dengan memperoleh penghargaan berupa sertifikat ISO dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melalui PT TAFA Sertifikasi Indonesia (TSI).
Sertifikasi dengan nomor SNI ISO 9001 : 2015 (Quality Management System Requirement) tersebut diberikan lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dilinai lulus dalam mengembangkan inovasi baru dalam pelayanan kartu AK1 (kartu kuning) berbasis online.
Walikota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melalui PT TAFA Sertifikasi Indonesia (TSI) yang diperuntukkan atas managemen sistem oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung.
Herman HN mengaku bangga dengan hasil yang diraih oleh Disnaker, sehingga kedepannya dapat terus ditingkatkan.”Diperolehnya sertifikat ini merupakan kerja keras Kepala Disnaker dan seluruh stafnya melalui perintah walikota agar melayani buruh dan perusahaan dengan baik,” kata Herman di ruang rapat walikota, Senin (26/8).
Menurutnya, hal tersebut tak terlepas dari program jemput bola untuk turun langsung ke perusahaan untuk mendengarkan permasalahan yang ada. Baik dan buruknya maupun pihak perusahanaannya akan diurus dan diselesaikan.
“Nah ini masalah pengaduan kita, jadi kita dapet penghargaan dari pusat karena kartu kuning yang banyak kita salurkan ke perusahaan. Selama ini kita turun ke lapangan jemput bola untuk mempertanyakan permasalahan yang ada di perusahaan-perusahaan. Kita berikan solusi dan penyelesaian masalah,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman menyampaikan bahwa sertifikasi ISO yang diterima Pemkot merupakan yang kedua kalinya.
“ISO yang pertama pada tahun 2015 silam tentang pelayanan kartu AK1 atau yang kerap disebut sebagai kartu kuning. Dan kedua kali nya ini,” kata Wan Abdurrahman.
Penghargaan dari ISO, kata Wan, berlaku selama lima tahun. Namun sistem penilaiannya dari pusat di evaluasi setiap setahun sekali.
“Karena ini kan dinilai terus setiap tahun, tapi berlakunya sertifikasi selama 5 tahun,” ujarnya.
Kali ini, ISO yang diraih merupakan hasil peraturan walikota terkait pelayanan online dan sistem yang terkoneksi dengan kementrian ketenagakerjaan secara langsung.
“Sebenarnya ini sudah berjalan, dan kita perkuat dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 Tentang pelayanan kesempatan dan perluasan kesempatan kerja berbasis online,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, aspek penunjang lainnya yakni terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Imigran. “Nah ini juga langsung terhubung dengan kementrian. Nah ini kalau perpanjangan kan ada retrebusi, ini langsung melalui kementrian yang kemudian di transfer ke kas daerah,” paparnya.
Diketahui, sejauh ini jumlah IMTA di Bandarlampung sebanyak 12 orang. Sementara pekerja Imigran yang berasal dari Kota Bandarlampung sendiri sebanyak 694 orang. Sehibgga dengan adanya ISO ini, pihaknya berharap akan lebih meningkatkan pelayanan.
“Jadi membuat kartu kuning itu sudah bisa melalui via online di android masing-masing. Kemudian, tinggal kita yang cetak sekarang,” tutur dia
Komentar