KPK Soroti Pulau Tegal Mas Yang Tak Berizin

Bandarlampung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung, Dian Patria menyinggung terkait tidak ada izinnya Pulau Tegal Mas.

Pasalnya sampai saat ini, Pulau tegal mas yang terletak di kabupaten pesawaran tersebut belum mengantongi izin.
“Yang jelas sampai saat ini belum ada izin, pantai marita sampai kemarin masih ada penyebrangan.”ucap Dian kepada seribuberita.id

Menurut Dian, kesimpulan rapat 21 mei pemprov, pemkab pesawaran, kkp pusat, kanwil bpn dan tegal mas di pesawaran

Moratorium semua kegiatan dan penuhi aturan yang berlaku

1. Stop pelanggaran
2. Pulihkan yang belakang
3. Urus izin ke prov
4. Bayar pajak termasuk
Pajak daerah

Kesimpulan rapat
1. Moratorium kegiatan pesisir dan penggunaan ruang laut dan paralel tegal mas menyelesaikan izin2 nya
2. Dihentikan penggunaan dermaga penyebrangan pulau tegal (menganggu kja)
3. Tegal mas dan ringgung lapor dan bayar pajak
4. Tegal mas melepas penyu yang ditangkar
5. Jika tegal mas dan ringgung masih ingkar ; akan dilakukan penyegelan

“Dalam fakta Integritas sudah disepakati dan ditanda tangani oleh manajer tegal mas Rafsanzani Fatria.”Jelasnya

Adapun 6 poin yang ditangani fakta integritas tersebut yakni:
1. Akan melengkapi dokumen perizinan atas aktivitas usaha Wisata Pulau Tegal Mas Islan;
2. Bersedia menghentikan kegiatan reklamasi dan aktivitas pegelolaan ruang laut pada wilayah pesisir Pulau Tegal sampai diterbitkannya perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menghentikan aktivitas penyeberangan dari dan Pulau Tegal di Pantai Marita Sari;
4. Tidak memungut biaya atas kunjungan ke Pulau Tegal sebab Pulau Tega? adalah wilayah publik yang dapat dikunjungi siapa pun secara cuma-cuma;
5. Bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah atas aktivitas usaha Wisata Pulau Tegal Mas Island sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, PBB dan BPHTB serta Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
6. Bersedia membayar kewajiban Pajak Hotel atas penggunaan fasilitas penginapan yang disediakan Wisata Pulau Tegal Mas Island pada 2 (dua hari setiap pekan selama 4 (empat) pekan atau 8 hari setiap bulan dengan dasar pengenaan jumlah penerimaan atas jasa penginapan selama 8 pekan.

“Artinya sudah jelas poin ke 5 Moratorium, jika tegal mas ingkar maka akan dilakukan penyegelan.”tandasnya (ver)

banner 250250

Komentar