BANDARLAMPUNG – Dari Rakor dan supervisi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan penagihan piutang pajak bermasalah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama KPK RI, pada Selasa (2/7) ada catatan khusus dari KPK untuk Pemkot Bandarlampung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Korsupgah Wilayah III Dian Patria, terkait catatan khusus untuk Pemkot Bandarlampung, yaitu masih perlu peningkatan malah dokumentasi terkait piutang pajak bermasalah,”Tapi secara peningkatan pajak lumayan tadi saya lihat sekitar Rp 76 miliar,, kenerja yang baik dan ditingkatkan lagi,”ungkapnya disela-sela rakor.
Kenerja lainnya yang perlu ditingkatkan seperti aset-aset, pelaporan-pelaporan LKPN,”Seperti pelapiran LKPN Legislatif yang sudah capai 100 persen, sedangkan Eksekutif masih ada kurang sedikit, ini tentunya harus dilengkapi,”terangnya.
Namin Dian pun menuturkan kurangnya masalah administarasi masih dapat diatasi, karena menurut Dian fakta dilapanganlah yang penting dilakukan,”Karena kurang masalah administrasi gampang melengkapinya untuk 100 persen,”ucapnya.
Dimana terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) sendiri, Dian pun menuturkan berlaku secara nasional diseluruh Indonesia atau sekitar 500 lebih Kabupaten/Kota termasuk provinsi, dan salah satunya Provinsi Lampung,
” Semuannya kita sudah roudshow, cuma Kota Bandarlampung baru sekarang kunjunannya besok akan berkunjung Mesuji, Lampung Tengah dan Metro, itu dapat dilihat di Wabside KPK RI,”ungkapnya.
Untuk pencampaian 26 persen Pemkot Bandarlampung tidak lah masalah, karena bagi Dian yang terpenting data harus aktual,”Besar kecil capaian itu relatip asal mau berbenah dan terbuka, dapat kita cari cara peningkatannya,”ungkapnya. (*)
Komentar