Bandarlampung- Banyaknya pengaduan masyarakat yang belum mengetahui petunjuk teknis (juknis) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung harus menunda pengumuman hasil seleksi.
Pengumuman yang seharusnya dilakukan pada 20 juni, harus ditunda hingga waktu yang belum di tentukan sampai adanya keputusan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan gubernur karena adanya masukan dari Ombudsman Lampung.
“Ada laporan dari beberapa pihak yang mungkin tidak puas karena belum paham terhadap jalur zonasi, sehingga ini ada saran pendapat dari ombudsman yang harus kami teruskan kepada bapak gubernur,” kata dia.
Terkait PPDB pihaknya menggunakan juknis yang berdasarkan progres pemantauan bahan kebijaksanaan PPDB SMA tahun 2019 di 34 provinsi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Memang terjadi 50 persen peraturan gubernur dan 50 persen juknis yang di keluarkan oleh kepala dinas,” jelasnya.
Menurutnya, ada satu hal yang dipersoalkan oleh Ombudsman yakni adanya penambahan syarat penyertaan keterangan domisili. “kita tambahkan bahwa domisili anak ini di dampingi ole disdukcapil kabupaten kota dan ini tidak lain tujuan nya bukan mempersulit masyarakat tapi kita menghidari manipulasi dari pada dokumen atau domisili kependudukan ini,” pungkasnya. (*)
Komentar