BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Herman HN menegaskan selama bulan ramadhan ini,pihaknya tidak pernah membatasi kegiatan tadarus dimasjid, termasuk dengan menggunakan toa atau pengeras suara. Sebab menurutnya, hal itu merupakan kegiatan lumrah selama bulan ramadan.
Hal itu diungkapkan Walikota dua periode ini, saat safari ramadhan dan bukan bersama di Masjid Jami’ Nurul Yaqin, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Selasa (14/5).
“Silahkan tadarus dimasjid tidak ada yang melarang, kalau ada yang melarang tadarus pakai toa masjid saya yang tanggung jawab, bilang ke saya,” tegas Herman.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa melarang seorang lakukan tadarus dengan alasan yang tidak jelas bukan suatu kebijakan baik. “Di Bandar Lampung saya bolehkan tadarus selama 24 jam, jika ada yang melarang suruh dia pergi dulu dari sini sebulan baru balik lagi,” jelasnya.
Dia menambahkan, tadarus membaca ayat suci al quran merupakan suatu ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim selama bulan suci ramadan. Maka dirinya sangat menganjurkan bagi warga Bandarlampung, serta tidak perlu takut untuk lakukan kegiatan tadarus dimalam hari.
“Saya minta warga Bandarlampung jangan ragu untuk tadarus di masjid, karena bagi yang mendengarkan orang membaca ayat suci al-quran pun mendapatkan pahala, jadi tidak perlu dibatasi atau dilarang terlebih selama hal itu baik,” tutupnya.(*)
Komentar