Pemalsu Tanda Tangan Dewan Terancam Enam Tahun Penjara

Bandarlampung-Pemprov Lampung sedang dihebohkan dengan adanya, dugaan pemalsuan tanda tangan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Johan Sulaiman, terkait hearing.

Surat hearing tersebut, membahas tentang pengisian jabatan pemimpin tinggi madya, Sekda Provinsi Lampung oleh komisi I DPRD Provinsi Lampung.

“Ia muncul bahasa dipalsukan, atau scan dan lain-lain, tapi yang jelas saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ujarnya Kamis (11/10)

Menurutnya dugaan pemalsuan tersebut tentunya sangat merugikan drinya, secara pribadi, termasuk pimpinan DPRD Provinsi Lampung, dan juga perkara serius

“Karenanya saya udah Koordinasi dengan pimpinan, buat surat tembusan, untuk bahas ini, karena yang dirugikan kami unsur pimpinan secara kolektif kolegial,” tegasnya

Disinggung apakah, ada rencana pelaporan terhadap pemalsu tanda tangan dirinya, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan tersebut.

“Tunggu unsur pimpinan, nanti langkahnya, tapi dari surat itu saya tidak sama sekali menandatangani, atau ada konfirmasi ke saya dari komisi I, apakah sudah di distribusikan ke pansel atau tidak,” terangnya

Sementara Wakapolda Lampung Brigjenpol Angesta Romano Yoyol mengatakan, jika ada pemalsuan tanda tangan, atau dokumen, khusunya di birokrasi, silahkan jika ada yang merasa dirugikan, bisa melapor.

“Boleh silahkan,” ujarnya Kamis (11/10)

Yoyol mengatakan, pemalsuan tanda tangan, bisa saja diancam dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat.

” Ya bisa 263, bisa 266, makanya kita lihat tergantung untuk apa kegunannya, ada yang dirugikan Enggak,” tandasnya

banner 250250

Komentar