BANDARLAMPUNG – Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF Provinsi Lampung disoal mengenai proses pembinaan asesor yang dinilai tanpa dasar.
Salahsatu asesor PAUD di Lampung mengaku dipanggil pihak BAN PAUD dan PNF Provinsi Lampung dengan alasan yang tidak jelas.
Dia mengungkapkan, tuduhan yang diberikan sebagai pemanggilan tidak memiliki dasar Sebab, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dia mengaku awalnya dipanggil oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Lampung atas dasar persoalan indisipliner yang dituduhkan kepadanya beberapa waktu lalu. Kala itu, dia mengaku sedang melakanakan tugasnya di Metro kunjungan survei akreditasi salahsatu Paud.
Visitasi akreditasi dimulai jam 08.00 WIB dan diakhiri jam 15.30 wib . Dan berita acara dibuat dan ditandatangani oleh lembaga. Tetapi tiba tiba ketua BAN PAUD PNF Provinsi lampung memanggil dengan tuduhan waktu visitasi hanya sampai jam 11.00 WIB dan hanya ngobrol-ngobrol saja. Ditambah lagi ini merupakan pelanggaran kode etik.
Kemudian Asesor diminta klarifikasi tuduhan tersebut dan minta agar asesor menandatangani berita acara pemeriksaan.
Asesor menolak permintaan Sekretaris BAN PAUD krn tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar .
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Ban Paud dan PNF Provinsi Lampung Idi Amin mengaku pemanggilan hanya sekedar klarifikasi saja. Jika tidak diterima oleh yang bersangkutan, tidak ada persoalan.
“Karena supervisi dari kami. Kami hanya ingin klarifikasi. Kalau yang bersangkutan tidak hadir ya tidak masalah. Tidak mau teken berita acara yang kami kasih juga enggak apa-apa,” kata dia.
Disisi lain Kepala Ban Paud dan PNF Provinsi Lampung Beti ketika di konfirmasi di kantornya, sedang berada di luar kantor dan ketika di konfirmasi melalui ponselnya dalam kondisi aktif namun tidak diangkat.(*)
Komentar