Karena Darurat Vaksin MR Diperbolehkan

Bandarlampung- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung DR. dr Hj Reihana, M.Kes. Hari ini diundang oleh Kementerian Kesehatan RI tiga hari pasca diterbitkan  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33  Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubela (MR) Produksi dari SII ( Serum Institute of India) Untuk Imunisasi. Kamis (23/08)

Pada pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan Prof. dr Nila Moeloek, Sp.M(K) didampingi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am yang mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Pimpinan MUI dari 34 provinsi.

“Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tersebut Ulama bersepakat untuk membolehkan (Mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produksi SII untuk digunakan pada Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase 2 untuk anak anak usia 9 bulan hingga 15 Tahun di luar Pulau Jawa dan Bali pada bulan Agustus dan September ini.”terang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut

Dilanjutkannya, Keputusan ini didasarkan atas 3 hal yaitu kondisi darurat syar’iyyah, keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul apabila tidak diimunisasi dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini.

“Sekarang sudah tidak ada keraguan lagi, baik pada petugas maupun kepada orang tua, ayo kita laksanakan Kampanye Imunisasi MR di Provinsi Lampung, “ tandas Dr. dr Hj Reihana, M.Kes selepas  mengikuti pertemuan tersebut. (Rls)

banner 250250

Komentar