Kadinsos Lamtim : Sembako Covid-19 Senilai Rp150 Ribu Tidak Boleh Dipecah dan Desa Dilarang Pungli Berita Utama, Lampung Timur|29 April 20201 Mei 2020oleh seribuberita Lampung Timur – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lampung Timur (Lamtim) Darmuji menegaskan