Iwan Satriawan : Bembatasan Usia menjadi Mekanisme Agar Organisasi Tetap Berjalan

Seribuberita – Ketentuan mengenai batas usia dalam pengisian jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan di tengah pembahasan mutasi dan promosi jabatan. 

Pengamat kebijakan publik M. Iwan Satriawan menegaskan bahwa pembatasan usia bukan merupakan bentuk diskriminasi terhadap ASN yang kompeten, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas birokrasi, regenerasi kepemimpinan, serta kepastian dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Iwan, pengaturan batas usia merupakan bagian dari prinsip pembatasan kekuasaan dalam birokrasi yang telah diatur dalam sistem pemerintahan modern. Selain pembatasan kewenangan dan masa jabatan, pembatasan usia menjadi mekanisme agar organisasi tetap berjalan dinamis dan mampu menghasilkan regenerasi kepemimpinan yang sehat.

“Pembatasan kekuasaan dalam jalur birokrasi pada dasarnya ada tiga, yaitu pembatasan kewenangan, pembatasan usia, dan pembatasan periode jabatan. Jadi, pembatasan usia bukan berarti membatasi lahirnya pemimpin birokrasi yang kompeten, tetapi menciptakan aparatur yang masih dapat bekerja secara efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Iwan, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa ASN memiliki karakter berbeda dengan jabatan politik. Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN dituntut bekerja secara profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena itu, setiap proses mutasi maupun promosi jabatan harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepegawaian.

“Mutasi dan promosi jabatan harus mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, rekam jejak, serta latar belakang pendidikan. Penempatan pejabat harus sesuai dengan kebutuhan organisasi agar mampu menjalankan tugas secara optimal,” katanya.

Iwan menambahkan, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang menduduki jabatan strategis.

“ASN yang berintegritas, profesional, dan memiliki etos kerja tinggi akan menjadi teladan bagi aparatur lainnya. Dari situlah birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pelayanan publik dapat terwujud,” ujarnya.

Secara normatif, pengelolaan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan penerapan sistem merit dalam seluruh manajemen ASN.

 Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur manajemen kepegawaian, termasuk batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan.

Dalam ketentuan tersebut, batas usia pensiun ditetapkan 58 tahun bagi Pejabat Administrasi serta Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Keterampilan; 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional Ahli Madya; serta 65 tahun bagi Jabatan Fungsional Ahli Utama. Adapun jabatan fungsional tertentu, seperti dosen dan profesor, mengikuti ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan sektoral.

Iwan menegaskan bahwa batas usia dalam birokrasi tidak boleh dipandang sebagai penghalang bagi ASN yang berprestasi. Sebaliknya, aturan tersebut merupakan bagian dari desain manajemen ASN untuk menjaga keseimbangan antara pengalaman, regenerasi, dan efektivitas organisasi.

“Selama pelaksanaannya dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan sistem merit, pengaturan batas usia justru akan menghasilkan birokrasi yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” pungkasnya. (*)

Komentar