Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel Respons Surat Gubernur

Lampung Selatan – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (DPRD Lamsel), Jenggis Khan Haikal merespons surat Gubernur Lampung.

Menindaklanjuti terkait hasil musyawarah Sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang mengarah pada keinginan bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung.

DPRD Lampung Selatan angkat bicara bahwa pihak terkait akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 April 2026 guna menyikapi persoalan ini secara komprehensif.

“Insyaallah tanggal 16 April kita akan RDP dengan kepala desa, BPD dan camat,”ungkap Jenggis Khan Haikal pada Kamis, 2 April 2026.

Diketahui, Surat Gubernur Lampung yang tertanggal pada 11 Februari 2026 tersebut memuat tindak lanjut hasil musyawarah Sembilan desa yakni sebagai berikut:

1. Gedung Harapan

2. Margomulyo

3. Purwotani

4. Sinar Rezeki

5. Margodadi

6. Margo Rejo

7. Gedung Agung

8. Sumber Jaya

9. Banjar Agung

Sembilan desa tersebut menyatakan keinginan dan dukungan untuk menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa sesuai Pasal 37 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses tersebut harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan DPRD dan Bupati Lampung Selatan.

DPRD Lampung Selatan menilai perlu kehati-hatian dan tidak bisa serta merta mengambil keputusan tanpa kajian mendalam.

Adapun RDP mendatang rencananya akan menghadirkan berbagai unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparatur desa hingga perwakilan Masyarakat guna memastikan proses berjalan transparan dan aspiratif.

DPRD Lampung Selatan berharap agar pembahasan ini dapat menghasilkan keputusan yang bijak, menjaga konduktivitas daerah serta tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat di sembilan desa tersebut. (*)

Komentar