Usut Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Ambil Dokumen di Kantor BPPRD.

Bandar Lampung  — Kejati menggeledah kantor BPPRD Bandar Lampung, pada 3 november 2022 dimulai pukul pagi. Penggeledahan guna proses penyidikan perkara dugaan korusi retribusi sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.Dalam perkara ini, puluhanh saksi telah diperiksa,  unsurnya tediri dari ASN DLH Bandar Lampung, kepala UPT DLH, dan swasta.

“kami difasilitasi  oleh BPPRD mencari dokumen yang dibutuhkan, dalam penguatan proses penyidikan, dan ini berdasarkan masukan dan petunjuk dari ahli”ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, 3 November 2022.

Selain itu, Kejati Lampung menggunakan auditor independen untuk menghitung kerugian negara, dalam dugaan korupsi pengelolaan retribusi sampah di Kota Tapis Berseri tersebutDalam pengelolaan retribusi sampah, DLH Bandar Lampung, diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

rinianya, target retribusi pungutan tahun 2019 Rp, Rp.12.050.000.000 sedangkan realisasi hanya Rp.6.979.724.400. Kemudian, tahun 2020 target Rp.15.000.000.000, dan realisasi hanya Rp.7.193.333.000, lalu pada tahun 2021 target Rp 30.000.000.000, realisasi hanya Rp. 8.200.000.000.

Dari tahun 2019 sampai tahun 2021 DLH Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan.

Sementara, pihak terkait disebut melanggar Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berponsi merugikan keuangan negara. (*)

Komentar