Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII FKPPI Lampung mencari keadilan yang tidak juga mendapat titik terang atas laporan dugaan pengeroyokan terhadap kliennya bernama Mahendra Farandy. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/ 1702/XI/2023/ SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung pada 22 November 2023 lalu.
Alfian Suni yang mewakili LBH PD VIII FKPPI Lampung selaku Kuasa Hukum Mahendra Farandy, mengungkapkan pihaknya meminta kepada Polresta Bandar Lampung segera menetapkan tersangka terhadap aksi “Bang Jago” dengan dasar laporan yang disertai beberapa barang bukti pengeroyokan.
Menurutnya, tidak adanya penetapan tersangka terhadap IF, diduga kuat ada oknum kuat yang membackupnya.
“Informasi yang didapat adanya bekingan dari oknum PJU Polda Lampung. Namun, kami tidak mengetahui siapa oknum tersebut,” kata dia, kepada media, Jumat (1/3/2024).
Dia melanjutkan, ada hal yang janggal saat pihaknya meminta keterangan ke pihak kepolisian setempat tentang perkembangan kasus itu yang sudah berbulan-bulan tidak ada titik terang.
“Menurut keterangan dari Polresta Bandar Lampung, polisi akan melakukan pra-rekonstruksi. Melakukan pra-rekonstruksi seharusnya kan sudah ada pelaku yang diamankan dan ditetapkan tersangka, sementara sampai saat ini pelaku aksi Bang Jago belum ditangkap oleh polisi,” tegasnya.
“Klien kami sudah babak belur, ke mana lagi kami akan mengadu kalau bukan ke pihak berwajib. Namun, laporan ini tidak ada kejelasan hingga hari ini, apakah terlapor tersebut kebal hukum. Bukankah setiap orang itu sama dimata hukum,” tanya dia.
Menyikapi hal itu, LBH PD VIII FKPPI Lampung meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum terkait bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa memandang bulu.
“Kasus ini jangan sampai dibiarkan begitu saja. Karena, aksi Bang Jago kali ini sangat meresahkan, terlebih dalam vidio yang kita dapat, si terlapor lapor terlihat memiliki senpi yang kita belum tahu kejelasan tentang izinnya. Tidak hanya itu, terlapor F juga sempat mengucapkan kata-kata ancaman untuk membunuh,” terangya.
Perlu diketahui, kejadian bermula di salah satu tempat makan yang berlokasi di jl. DR. Susilo Bandar Lampung, sekitar pukul 2 dini hari.
Saat itu korban bersama kawan wanitanya yang berjumlah lima orang di lokasi tersebut digoda oleh sekelompok pria.
Tiba-tiba datang pelaku berinisial A menggoda rekan korban yang mengatakan mau tidak menjadi pacarnya.
Sontak korban lengsung berkata kepada pelaku. “Jangan mengganggu kawan saya. Kalau mau mencari pacar jangan di sini, silakan di tempat yang lain,” beber Alfian Suni yang disampingi beberapa tim Advokat LBH PD VIII FKPPI Lampung.
“Kemudian datang lagi rekan pelaku yang tidak terima atas ucapan korban, sehingga saat itu terjadilah pengeroyokan terhadap klien kami,” paparnya.
Aksi Bang Jago itu semakin mencekam karena mengancam kotban dengan kata-kata ‘kamu mau mati malam ini’ sambil memperlihatkan senpi yang ada di pinggangnya.
“Kami di sini mencari keadilan, peristiwa tersebut sangat terang benderang, hasil visum sudah ada, kami menduga ada penanganan yang tidak profesional dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya. (*)
Komentar