Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung Sahriwansah Tambah Pemulangan Kerugian Negara

Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pengembalian uang pengganti atas korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021 di Dinas Lingkungah Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi mengatakan, terdakwa Sahriwansah selaku Eks Kepala DLH Kota Bandar Lampung menyerahkan uang Rp. 500 juta ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada (17/7/2023).

“Kami telah menerima titipan uang pengganti melalui Penasehat Hukum (Sahriwansah) Ardian Marsen, dan uang tersebut diterima oleh Penuntut Umum M. Tegar Satria Mandala Sakti,” ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi,

Lanjut Helmi uang tersebut, telah disetorkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandar Lampung. Tentunya, upaya pengembalian tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutan.

“Uang sudah disetorkan ke rekening,” kata Kajari.

Sebelumya, Sahriwansah juga telah mengembalikan kerugian negara RP, 2,69 miliar sehingga total kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah mencapai, Rp. 3,19 miliar, sedangkan dua terdakwa lainnya Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah telah memulangkan kerugian negara Rp. 76 juta , dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati memulangkan kerugian negara Rp. 108 juta.

Para terdakwa telah mejalani sidang dakwaan di PN Tanjungkarang, sejak (8/6/2023) yang lalu, dan saat ini sidang masih terus berlangsung. (*)

Komentar