Bandar Lampung — Andi Desfiandi selaku penyuap Rektor Unila Non Aktif Karomani, dituntut dua tahun penjara, pada sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, pada 4 Januari 2023.
Ia dituntut karena menyuap Karomani dan rekan dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri tahun 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satria Wibowo menyatakan, Andi terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor diubah dengan UU RI no. 20 th 2001 tentang pemberantasan Korupsi. Ia juga dijatuhi denda Rp. 200 juta subsider 5 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan terhadap tuntutan yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melawan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan tulang punggung keluarga.
Usai tuntutan dibacakan Andi Desfiandi Kecewa dan kesal.
” Saya hanya ingin menyampaikan Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un, saya dengan berat hati menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT. Saya berharap doa saya, doa orang terdzolimi mudah-mudahan Allah akan memberikan hidayah kepada orang-orang sudah mendzolimi saya,”katanya
Ia merasa dizhalimi dalam persidangan tersebut, dan berharap majelis Hakim bersikap objektif dan mengedepankan hati nurani. Andi Desfiandi juga akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yakni, 9 januari 2022.
Terpisah, kuasa hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko menyebut dalam fakta persidangan baik keterangan saksi ataupun alat bukti yang menyebut aranya ada kesepakatan, janji arau kehendak di awal untuk meluluskan calon mahasiswa.
Seingga penerapan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor diubah dengan UU RI no. 20 th 2001 tentang pemberantasan Korupsi tidak tepaf.
“Jadi di awal enggak ada kesepakatan untuk meluluskan,” katanya.
Dalam persidangan Andi Desfiandi merasa di zhalimi. Handoko menyebut ungkapan tersebut, karena Andi kecewa, bukan hanya Andi yang memberikan uang ke rektor Unila agar lulus masuk Unila.
“karena itu beliau merasa diperlakukan tidak adil,” katanya. (*)

Komentar