Bandar Lampung — Polemik Jaksa di Kejari Pesawaran MN (38) yang diduga “ngamar” dengan pengacara inisial RM (30) di sebuah hotel yang ada di Bandar Lampung berakhir dengan damai. pelapor suami MN yakni Jaksa VB mencabut laporan yang ia layangkan ke Polresta Bandar Lampung.
“kedua belah pihak baik terlapor dan pelapor yang sama-sama seorang Jaksa sudah melakukan mediasi di Kejati Lampung kemarin Senin, 2 Januari 2022 dan dipimpin langsung oleh wakajati Lampung, dan hasil mediasi terhadap mereka berdua,di bukakan pintu hati mereka berdua penyelesaian dengan kekeluargaan. Terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga,”ujar Kordinator Bidang Intel Kejati Lampung Ahmad patoni, 3 Januari 2023.
Ahmad Patoni menambahkan Dari hasil mediasi yang dipimpin langsung Wakajati Lampung pelapor menyampaikan akan mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung.
“Pelapor akan mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung, karena ini masuk delik aduan,” aktanya.
Selain itu, Patoni menyebut pihak bidang pengawasan sedang emnangani perkara tersebut,nantinya hasil pemeriksaan akan akan disampaikan ke Kajati Lampung selaku pimpinan.
Bidang pengawasan juga masih mengkaji saksi yang akan diberikan terhada oknum jaksa tersebut. Sanksi yang balak diberikan,mula dari sangksi ringan hingga berat terhadap terlapor. Mulai dari teguran hingga penundaan pangkat atau pemberhentian jabatan.
“Saksi ringan atau berat, itu ranahnya di prngawas Kejati, kalau sanksi berat ya biasanya ada penundaan kenaikan pangkat mungkin satu dua tahun, sanksi ringan biasa ada namanya penundaan pj berkala atau teguran lisan, katanya.
Ditanya jika jaksa tersebut masih mengulangi perbuatannya sanksi apa yang akan diberikan, menurutnya harus melihat dulu duduk perkara kasus yang diperbuatnya.
” Yang jelas kita lihat dulu kejadiannya seperti apa, kita melihat kasusnya kalau kasusnya berat kemungkinan pimpinan Kejaksaan Agung memberikan sanksi pencopotan jabatan, bisa juta pencabutan kewenangan jaksa, atau lebih parah lagi pemecatan,” katanya. (*)

Komentar