Bandar Lampung – Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan berkas perkara korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019 yang dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk disidangkan.
Dalam perkara tersebut ditemukan kerugian negara Rp. 29,216 miliar (29 miliar), dari nilai pagu anggaran Rp. 147,53 miliar (147 miliar).
Para tersangka yakni, Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Bambang Wahyu Utomo selaku penyedia pekerjaan yang menandatangani kontrak. Hengki Widodo alias Engsit, selaku pemilik dan pemodal PT URM, yang mengendalikan proyek tersebut. Sahroni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal yang berperan membcorkan harga pekerjaan sendiri (HPS) sebelum lelang dimulai. Kemudian Rukun Sitepu selaku PPK pengganti membiarkan pekerjaan berlangsung meski penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi, dan menerima imbalan. Bambang selaku konsultan pengawas yang tidak pernah turun ke lokasi dan mengawasi dengan cermat.
“Modus operandinya, mengurangi volume kerjaan dan menggunakan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombesol Zahwani Pandra Arsyad, 29 Desember 2022.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 27 orang dari Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR, dan 33 orang swasta, serta empat orang ahli yakni ahli konstruksi, pidana, pengadaan barang dan jasa, serta BPK RI.
Polda Lampung juga telah menerima uang Rp. 17,293 miliar dari perkara ini sebagai bentuk kerugian negara. Rinciannya, Rp. 10 miliar disita dari Engsit, Rp. 100 juta disita dari Rukun Sitepu, Rp. 6,93 miliar dari PT URM, dan 270 juta juga dari PT URM hasil temuan audit BPK RI.
Sementara Dirrektur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombespol Ari Rachman Nafari mengatakan, empat tersangka yakni Engsit, Bambang Wahyu, Rukun Sitepu, dan Sahroni berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
“awal tahun segera pelimpahan Tahap II ke Kejati Lampung, untuk tersangka B (bambang), masih melengkapi berkas,” paparnya.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. (*)

Komentar