Sidang Suap PMB Unila Digelar, Begini Kronologi Andi Suap Karomani

Bandar Lampung — Sidang  suap penerimaan mahasiswa baru unila (PMB) jalur mandiri, dengan terdakwa Andi Desfiandi,  mulai disidangkan pada  (9/11/2022) dengan agenda dakwaan, di PN Tipikor KPK mendakwa Andi Desfiandi dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b  serta pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPU Agung Satria Wibowo disebutkan, Andi Desfiandi bersama Ary Meizari  pada 24 Juli 2022, memberikan uang  Rp250.000.000,00 agar memasukan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa Fakultas Kedoktera Unila, tahun 2022 lewat jalur mandiri.

Awalnya,  pada akhir juni 2022 terdakwa Andi desfiandi menghubungi rektor Unila, Karomani via wa dan menyampaikan keinginan memasukkan Zalfa.

“Selanjutnya Karomani menyampaikan  jika ingin memasukkan Zalfa  harus menyerahkan sejumlah uang kepada Karomani,” ujar JPU KPK Agung Satria Wibowo saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya, hasil komunikasi tersebut disampaikan ke orang tua Zalfa yakni Lies Yulianti.  Masih pada bulan Juni 2022 Lies Yulianti mengirimkan nama dan nomor tanda peserta Zalfa ke Andi via wa, lalu diforward Andi ke Karomani. Selain itu, Andi juga mengirimkan foto nomor dan nama peserta SMMPTN atas nama ZAki Algifarimerupakan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri titipan dari Ary Meizari untuk untuk diteruskan kepada Karomani.

Lalu pada 15 Juli 2022, Karomani pada saat datang  menghadiri Rapat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Barat di Harris Vertu Hotel Harmoni di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat bersama-sama dengan HERYANDI (Wakil Rektor I dan juga sebagai penanggung jawab Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Tahun 2022) dan Helmy Fitirawan Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung dan juga sebagai ketua Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Tahun 2022.

Mereka menerima username dan password dari Panitia Rapat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Barat untuk dapat mengakses sistem aplikasi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Wilayah Barat.

“Setelah menerima username dan password tersebut Karomani kemudian  memberikannya kepada  Helmy supaya dapat membantu Karomani untuk memasukkan nama-nama mahasiswa yang sudah dititipkan kepada Karomani,” papar JPU

Setelah masuk kedalam sistem, Karomani Heryandi dan Helmy Fitriawan  memasukkan nama-nama mahasiswa titipan tersebut dengan cara Karomani dan Heryandi membacakan nama-nama mahasiswa titipan yang diantaranya adalah atas nama Zalfa dan Zaki

“Kemudian memasukkan nama-nama tersebut termasuk diantaranya adalah atas nama ke dalam sistem untuk dinyatakan statusnya menjadi lulus,” kata JPU

Selanjutnya, pada 16 Juli 2022 Panitia SMMPTN Barat meminta para Rektor Perguruan Tinggi Negeri Peserta SMMPTN Barat 2022 untuk melakukan validasi hasil kelulusan SMMPTN Barat 2022. Karomani meminta Helmy dan dan Komarudin selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK) Universitas Lampung dan juga sebagai Humas Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Tahun 2022 untuk datang ke rumah Pribadi Karomani di Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan. Rajabasa. Lalu mereka memeriksa dan memvalidasi data untuk memastikan nama-nama calon mahasiswa titipan masuk sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri.

“Kemudian Pada 18 Juli 2022 Universitas Lampung melaksanakan pengumuman hasil penerimaan Mahasiswa Baru dimana Zalfa dan Zaki  dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Tahun Ajaran 2022 melalui jalur seleksi Mandiri,” paparnya.

keesokannya, Andi menelpon Karomani untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati. Karomani mempersilahkan Andi datang ke rumahnya. Lalu Ary dan Andi menemui Karomani. Pada pertemuan yang juga dihadiri orang Kepercayaan Karomani yakni Mualimin, Karomani meminta Andi dan Ary  membelikan  furniture seharga Rp. 150 sampai 200 juta  untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani.

“Karomani meminta keduanya  berkomunikasi dengan Mualimin terkait teknis penyerahan uang yang disetujui,” kata JPU

Pada 23 Juli 2022, Andi berkomunikasi dengan Ary terkait Furniture di gedung LNC tidak bisa dimasukan, karena akan diresmikan   pada  15 Agustus 2022. Andi pun menyebut agar keduanya menyerahkan hadiah dalam bentuk uang. Kemudian Andi meminta Ary  ke rumah Andi untuk mengambiul uang yang akan diserahkan ke Karomani melalui Mualimin, Rp. 250 juta.

“(Uang) dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan ke Karomani melalui Mualimin,” paparnya.

Pada 24 Juli 2022, Ary Meizari menitipkan uang tersebut ke Fitria Anwar yang merupakan ART Ary untuk diserahkan kepada Mualimin, karean Aryberhalangan untuk menyerahkan langsung kepada Mualimin. Selanjutnya Mualimin yang datang ke rumah Ary dan menerima uang Rp. 250 juta  Dari Fitria Anwar dan disaksikan  Uang digunakan Mualimin untuk kepentingan  Karomani.

Usai persidangan, JPU KPU Agung Satria Wibowo menyebut, nama-nama yang tercantum dalam dakwaan akan dianalisa, dan dipantau fakta-fakta uyang ada setiap jalannya persidangan.

“Akan dianalisa dulu berdasarkan fakta yang ada,kami berbicara berdasarkan alat bukti,  nanti di perdalamn di persidangan,” katanya.

Nantinya, KPK berencana menghadirkan  ada 22 saksi termasuk ahli, yang akan dihadirkan di perisdangan, dalam pembuktian perkara yang menjerat Andi Desfiandi tersebut.

Usai sidang dibacakan, pihak Andi Desfiandi sendiri baik secara pribadi ataupun melalui kuasa hukum, sepakat tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang  dilanjutkan pekan depan dengan agenda, keterangan saksi.

“Karena secara substantif tidak ada syarat formil dakwaaan yang kita masalahkan, kedua memang benar terkait pemberian uang 250 juta sudah diakui akan tetapi uang itu bukan suap untuk penerimaan mahasiswa baru tetapi sumbangan pembangunan gedung LNC  yang tidak ada kaitanya dengan penerimaan mahasiswa baru,” kata Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko (*)

Komentar