Jakarta- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim tidak hadir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, dengan tersangka Hong Arta selaku Komisaris PT Sharleen Raya, yang diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
“CHUSNUNIA (Wakil Gubernur Provinsi Lampung) saksi HA TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016. Tidak datang.
surat panggilan belum sampai,”ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 20 november 2019.
KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lampung Timur itu.
“Pemeriksan akan dijadwalkan ulang,”katanya.
Komentar