Tahun 2020 Dishub Bandarlampung Ganti Buku Uji Kir dengan BLUe

BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung akan merealisasikan kartu pintar Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), sebagai penganti buku uji kendaraan (kir) pada awal 2020 mendatang. Peresmian kartu pintar itu berdasarkan intruksi dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kepala UPT Uji Kir Dishub Bandar Lampung, Andy Koenang menjelaskan, kartu BLUe bertujuan untuk menghindari pemalsuan dokumen kir yang kerap dilakukan operator kendaraan. Menurut Andy Kemenhub memilih Dishub Bandar Lampung, lantaran balai penguji kendaraan tersebut sudah mendapat akreditas.

“Permintaan dari kementrian itu insya Allah akan direalisasikan Januari 2020. Di mana mereka memberikan sistem informasi data secara eletronik, nanti hasil dari kemetrian itu akan terkoneksi ke kementrian,” katanya saat ditemui, Jumat, 15 november 2019.

BLUe wajib untuk balai atau UPT Uji Kir yang sudah mendapat aktreditas dari Kemenhub. Dengan aplikasi kartu pintar itu, seluruh bukti kelulusan akan terkoneksi dengan data Kemenhub, sehingga akan mempermudah pelaporan dan mempercepat kinerja UPT.

“Jadi kita diberikan aplikasi yang terintegrasi ke Kementrian, sehingga setiap harinya di Bandar Lampung uji kir kendaraan jenis apa, berapa jumlahnya dan apa yang diujikan itu hasilnya juga akan terdeteksi dan datanya hasilnya sah,” ungkapnya.

Aplikasi BLUe dapat menghindari kecurangan yang kerap terjadi karena disematkan chip yang bisa mendeteksi data-data kendaraan bersangkutan. Sekaligus sebagai bukti serangkaian uji, sehingga potensi pemalsuan sangat kecil.

“Pada saat ini kita dengar kerap terjadinya pemalsuan, karena buku kir itu bisa ditulis tangan. Dengan adanya bukti uji dengan kartu pintar akan mengurangi kecurangan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnhya.

Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, kata Andy, hanya dua UPT Uji KIR yang sudah ditetapkan Kemenhub mengunakan aplikasi BLUe, yakni Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Ke depannya, peresmian akreditas juga sedang dilakukan di dua kabupaten lainnya, yaitu Tanggamus dan Pringsewu.

“Di lokasi itu nantinya bisa dijadikan tempat pelaksaan pengujian di luar UPT pengujian kendaraan bermotor. Jadi kabupaten/kota yang belum memiliki balai pengujian, bisa numpang uji di Bandar Lampung dengan catatan membawa surat rekomendasi numpang uji kir dari UPT di wilayahnya,” pungkasnya. (*)

banner 250250

Komentar