Diduga Jual Beli Jabatan, Oknum Komisioner KPU Lampung Dilaporkan

Bandarlampung- Belum sampai sebulan komisioner KPU Lampung dilantik yakni selasa (15/10/2019), sudah mendapatkan isu yang tak sedap. pasalnya hari ini jumat (08/11). Salah satu komisioner KPU lampung dilaporkan ke DKPP.

Hal ini terkait oknum komisioner KPU Provinsi Lampung yang diduga melakukan jual beli jabatan pada perekrutan komisioner KPU Kabupaten/kota.

Menurut Direktur LBH Bandarlampung Candra Mulyawan saat mendampingi Budiono (pelapor ), pihaknya menggelar konferensi pers untuk dampingi Budiono (akademisi hukum) terkait adanya Dugaan Praktek uang di proses seleksi komisioner KPU kabupaten/Kota di Lampung. Yang dilakukan Oknum komisioner KPU yang inisial ENF.

“Barang bukti yang kita miliki Ada lima percakapan telpon saksi saudara Gentur, dia ini suaminya korban VYP (Viza Yelisanti Putri), dan Rekaman percakapan serta video. Ini mengarah pada salah satu komisioner KPU Provinsi (ENF), di salah satu hotel (Swissbell) dan kebetulan memang saat itu sedang ada fit and proper test KPU kabupaten/Kota,”ucap Candra

Pihaknya, dikatakan Candra sudah melaporkan hal itu ke DKPP per tanggal 6 November lalu melaui email, sedangkan untuk fisiknya baru hari ini.

“Ini kan karena adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum komisioner KPU.”terangnya

Hal senada diungkapkan, Budiono,diceritakannya dirinya pada Minggu (3/11) pagi pukul 6.30 didatangi temannya (GS) yang mengaku bahwa istrinya dimintai uang untuk loloskan sebagai calon komisioner KPU Kabupaten (Tulangbawang).

“Saya di datangi oleh suami salah satu calon KPU kabupaten, dia nemui saya karena istrinya, ditelpon oleh salah satu calon komisioner KPU Kabupaten Pesawaran inisial LP, yang katanya jika mau lulus sediakan uang Rp. 150 juta, karena istrinya itu tidak akan jadi diusulkan karena masalah sipol, jika sediakan itu, maka bisa diusulkan. Kemudian saya suruh supaya memastikan benar atau tidaknya, atau hanya penipuan, ” paparnya

Dilanjutkannya, VY calon komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang yang jadi korban, LP (Lilis Pujiati) calon komisioner KPU Kabupaten Pesawaran yang menawarkan atau disuruh jadi perantara ENF.

“Karena dia (LP) ini juga mengaku sudah setor 170 juta sejak proses dari awal, hingga sekarang, ke orang di Jakarta,” bebernya

Masih dengan Budiono, kemudian VY ini dihubungi oleh LP, untuk mengajak ketemuan di Swissbell Hotel pada Minggu (3/11/2019) di Kamar 7010, suami VY bertemu dan disitu ada LP dengan Komisioner ENF, di kamar itu, dan disitu belum setorkan uang.

“Selanjutnya besoknya, malam Selasa pertemuan di Hotel Horison, yakni suami VY menemui ENF dan LP, yang terima uang itu si LP Rp. 100 juta. Dengan bahasanya nanti ditentukan oleh Imam Bonjol (itu nama jalan kantor KPU RI), “pungkasnya

Bahkan, kata Budiono ENF itu bercerita kepada suami VY dia saat seleksi KPU Provinsi Lampung lulus dengan 250 juta.

“Hari ini saksi tidak kami hadirkan, karena sudah ada intimidasi sejak semalam, telpon dia berdering terus, untuk menjaga itu, maka kami berhak melindungi,” jelasnya.

Dia menginginkan proses seleksi KPU kabupaten kota ini berjalan dengan adil bersih tanpa adanya permainan.

“Saya sampaikan dengan LBH inginkan pemilu yang bersih, maka ini saya undang Mantan mantan komisioner KPU Lampung dan pegiat demokrasi saya undang supaya bisa mendukung agar pemilu ini bersih, sedari seleksi komisioner nya juga harus bersih,” tandasnya

Saat seribuberita.id mengkomfirmasi terkait dugaan jual beli jabatan ini, salah satu komisioner KPU ENF tidak bisa dihubungi baik lewat telepon maupun Pesan yang dikirim via WhatsApp. (*)

banner 250250

Komentar