Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro tampaknya tidak main-main menangani perkara dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Pasar Cendrawasih. Terbuki, proses pemeriksaan perkara sudah dilimpahkan dari Seksi Intelijen ke Seksi Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Ivan Jaka MW, melalui Kepala Seksi intelijen Guntoro J Saptodie membenarkan, proses pemeriksaan perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Seksi Intelijen, kini dilimpahkan ke penyidik Seksi Pidana Khusus. “Iya, pemeriksaan perkara dugaan korupsi pada Pasar Cendrawasih, sudah dilimpahkan ke penyidik Seksi Pidsus,” kata Guntoro Saptodie, Selasa (10/9).
Namun, Guntoro belum bersedia membeberkan hasil sementara pemeriksaan pada proyek senilai Rp 3,9 miliaran pada tahun anggaran 2018 tersebut. “Kalau teknis penanganan bukan ranah Seksi Intelijen lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Ivan Jaka MW memastikan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Pasar Cendrawasih terus berlanjut. Hanya saja, sejauh ini, penyidik belum dapat membeberkan hasil penyidikan.
Menurut Ivan Jaka, kepastian proses penyidikan pada proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut, didasarkan atas temuan pihaknya serta laporan pengaduan (lapdu) dari dua elemen masyarakat. “Jadi, selain temuan kami, juga ada lapdu dari dua elemen masyarakat. Nantinya, akan kami padukan hasil temuan dan kedua lapdu tersebut. Kami tetap bekerja, silakan rekan-rekan wartawan mengawasinya,”kata Ivan Jaka, Senin (2/9). (*/feb)
Komentar