Bandarlampung- Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Memberi ultimatum kepada pelaksana pekerjaan restorasi dan renovasi gedung Makorem dengan nilai Rp.19.781.739.300 yang dilaksanakan oleh PT.Sang Bumi Ratu, sumber APBD kota bandar Lampung tahun 2019.
Adapun MTM dalam menjalankan survei dan monitoring yang menjadi perhatian adalah ; 1.pekerjaan persiapan, 2. Rehab kantor makorem, 3.rehab kantor gedung pos penjagaan, 4. Rehab kantor remprog, 5. Rehab Kantor pos, 6.rehab kantor gedung kimia, 7.rehab kantor Sudirman, 8.rehab kantor tim Intel, 9.rehab gedung kantor arsip, 10.pembuatan box Gilbert, 11.pemasangan paving blok.
“Apabila dikemudian hari terdapat dugaan unsur-unsur yang merugikan keuangan negara yang notabenenya adalah anggaran daerah kota bandar lampung maka MTM akan melaporkan hal ini kepada pihak pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dan unsur lainya.”ungkap Ashari Hermansyah Dewan Direktur MTM. Rabu (4/9)
Pada kegiatan survei dan monitoring ini lanjutnya, MTM berpedoman pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, diantaranya ; 1. Undang-undang RI no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, 2. Peraturan pemerintah RI no.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, 3.peraturan pemerintah RI no.45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah Daerah, 4.peraturan pemerintah RI no.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sudah 40 paket pekerjaan yang sudah dilakukan survei pada tahap pertama monitoring.”tandasnya
Komentar