10 Ribu Peserta BPJS Bandarlampung Dinonaktifkan, Herman HN: Pemkot siap jamin melalui Jamkeskot

BANDARLAMPUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan 78 ribu jiwa warga tak mampu di Lampung. Pemutusan kepesertaan itu dilakukan serentak secara nasional mulai 1 Agustus 2019.

Kepala cabang BPJS Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengatakan, sebagai mana keputusan dari kementrian sosial (Kep. Mensos) RI No. 8/Auta/ 2019 dan Kep.Mensos no. 79/Auta/2019 menyebutkan sebanyak 5,2 juta peserta BPJS yang dinon aktifkan.

Menurutnya, BPJS cabang Bandar Lampung mengikuti apa keputusan yang sudah ditetapkan oleh pusat. Dimana pihaknya hanya penyelenggara, yang berpedoman dalam peraturan pemerintah.

“Kami hanya bertindak sebagai penyelenggara yang berpedoman pada pertauran tersebut. Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkaitan jaminan kesehatan masyarakat,” katanya, Rabu (7/8).

Di Lampung, kata dia, ada lima cabang wilayah BPJS Bandar Lampung meliputi, Bandar lampung, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Selatan, dengan peserta berjumlah 78 ribu jiwa.

“Sebanyak 78 ribu jiwa di non aktifkan, Khusus di Bandar Lampung sendiri berjumlah 10 ribu warga,” ucapnya

Sedangkan terkait warga yang dinon aktifkan tersebut, menurutnya memang warga yang tidak mampu, dan kemensos juga telah bersurat ke dinas sosial kabupaten-kota untuk mengambil langkah dalam mengatasi persoalan tersebut.

“Karena masyarakat miskin atau tidak mampu yang dibiayai pemerintah tersebut tidak masuk dalam Base data terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS),” imbuh Fakhriza.

Disisi lain, lanjutnya, kemensos menilai terdapat masyarakat miskin yang terdata di DTKS namun tidak memiliki kepersertaan JKN-KIS. “Artinya dinas sosial masing-masing kabupaten kota melakukan verifikasi data jika memang warganya dinyatakan mampu atau tidak mampu, jika mampu maka harus diarahkan untuk mendaftar pada BPJS mandiri. Bagi yang tidak mampu bisa didaftarkan dalam Jamkesda yang dibiayai melalui APBD masing-masing kabupaten kota,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung Herman HN, menegaskan 10 ribu warga kota Bandar Lampung yang di non aktifkan dari kepesertaan BPJS JKN-KIS, tidak perlu resah.

“Jika memang 10 ribu warga Bandar Lampung tersebut dicabut kepesertaannya oleh BPJS, pemkot siap menjamin melalui Jaminan kesehatan kota (Jamkeskot) yang memang sudah berjalan sejak mulai kepemimpinannya ditahun 2011 hingga saat ini,” kata Pak Wali.

Melalui Jamkeskot tersebut masyarakat bisa beraobat secara gratis di seluruh rumah sakit negeri dan swasta di Bandar Lampung “Cukup dengan menggunakan KTP akan dilayani secara geratis,” terang Herman.

Herman HN juga mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat jangan terlalu memikirkan karena kalau warga Bandar Lampung hanya butuh KTP Dan KK saja untuk berobat baik di rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah.

“Beritahu rakyat jangan pusing, saya sudah menggertiskan semuanya baik melahirkan berobat di rumah sakit bahkan orang meninggal dunia pun kita beri bantuan. Pokoknya semuanya gertis semua.” pungkasnya. (*)

banner 250250

Komentar