Bandarlampung- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri jasa keuangan di Lampung itu tumbuh membaik pada semester I 2019. Selain itu juga pihaknya meminta agar kominfo menutup 177 entitas investasi ilegal.
Hal itu dikatakan Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna saat bincang-bincang dengan insan media Provinsi Lampung, di kantor OJK setempat, Selasa (6/8).
Berdasarkan data OJK, aset perbankan Lampung per Juni 2019 sebesar Rp. 93,3 Triliun, meningkat 7,26 persen (ytd) dan 9,37 persen (yoy). Pertumbuhan itu terutama diakselerasi oleh peningkatan penghimpunan dana pihak ketiga, sementara pertumbuhan penyaluran kredit tercatat relatif rendah.
“Total penyaluran kredit perbankan di Provinsi Lampung per Juni 2019 tercatat sebesar Rp. 65,98 Triliun, meningkat 2,53 persen dibandingkan Desember 2018, dan 5,14 persen dibandingkan Juni 2018,” kata Indra.
Selain itu, kata Indra dana pihak ketiga perbankan Lampung per Juni 2019 tercatat Rp. 51,36 Triliun, meningkat 8,23 persen dari Desember 2018 atau Rp. 3, 9 Triliun dan 5,15 persen atau Rp. 2,55 Triliun dari triwulan I, 2019.
“Maka ini akan dilakukan pengukuhan tim percepatan akses keuangan daerah,” ungkapnya.
Menurutnya biasanya perusahaan investasi ilegal itu menggunakan tiga cara ini, Pertama dia dengan menggunakan kekuasaan, Kedua dengan cara kekerabatan, ketiga dengan cara orang yang dihargai atau terpandang.
“Itu pernah terjadi di NTT, maka kita bekerja sama dengan Kementerian Agama, kemudian Pemda,” katanya.
Menurutnya ada bebeapa hal yang harus diperhatikan agar seseorang tak mudah tergiur tawaran investasi bodong. Menurutnya, seseorang harus yakin kalau perusahaan tersebut legal.
“Kenali dulu dua L, yakni logis dan legal. Kalau ada penawaran trading forex (foreign exchange), tanyakan dulu izinnya dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), kalau tidak ada izin jangan diikuti tentunya itu adalah bodong,” tegasnya.
Kemudian perlu diperhatikan juga tawaran yang diberikan oleh penyedia jasa investasi tersebut. Jika tawaran yang diberikan tidak logis, bisa dipastikan platform investasi tersebut memiliki modus penipuan atau bodong.
“Kemudian dari sisi bunga, rata-rata berikan penawaran tinggi satu persen per hari paling minimal, dari sisi itu saja kita harus berfikir, artinya itu tidak wajar,” jelasnya.
Maka, OJK meminta kepada kominfo untuk menutup ke 177 entitas investasi ilegal. jumlah tersebut mencakup kegiatan 117 trading forex tanpa izin dan 13 Multi Level Marketing tanpa izin. Satgas juga menghentikan kegiatan 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency dan 31 investasi lainnya.
“Literasi masyarakat penting. Kami selalu katakan di satu sisi perkembangan teknologi yang memungkinkan orang buat aplikasi, namun bagaimana masyarakat jadi harus lebih cerdas, dan kepada kawan-kawan media juga untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tertipu,” tandasnya.
Maka, Satgas waspada investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani oleh satgas waspada investasi namun masih beroperasi. (*)
Komentar