BANDARLAMPUNG – Libur lebaran tahun 1440 hijriyah tahun ini terbilang cukup panjang, libur dimulai dari tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019, atau sekitar 11 hari.
Untuk itu Walikota Bandarlampung Herman HN memints kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung tidak melakukan cuti tambahan lantaran libur dari pemerintah sendiri telah cukup panjang.
“Ya sekitar 11 hari libur, dari tanggal 31 Mei sampai 9 Juni 2019, jadi gak boleh cuti lah, kan cuti bersama ini sudah cukup panjang, jangan lah cuti, kecuali ada hal yang darurat,”ujarnya, Minggu (19/5).
Dia menambahkan, seperti cuti melahirkan atau karena sakit, lalu apakah ada sangsi bagi yang melanggar? Herman pun belum dapat mengungkapnya, sebab menururutnya pihaknya masih akan tetap memberikan toleransi.
“Kalau masalah sangsi nantilah, namanya manusia, kalau aturan itu keras bener ya enggak lah. Kalau misal dia ada halangan saya contohkan, dia mudik kekampung, dia masih sakit bener, masak dipaksakan dia datang , ya gak juga kita ada toleransi tapi kalau sehat dan baik harus tepat waktu sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh pemerintah,”ujarnya.
Lalu terkait pelayanan saat libur panjang lebaran ini? Herman pun menuturkan pelayanan yang langsung kepada rakyat terus berjalan meski ada cuti bersama yang panjang, “Tentunya pelayanan yang langsung kerakyat seperti kesehatan itu selalu buka,”ungkapnya.(*)
Komentar