Bandarlampung- Bidpropam Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum polisi yang merupakan anggota Satlantas Polres Lampung Barat terkait pungli pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Keempatnya adalah AS, FD, AR dan YR selaku Baur SIM Satlantas Polres Lampung Barat.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna membenarkan kabar tersebut, bahwa Sabtu (29/9) lalu pihaknya telah melakukan OTT di Polres Lampung Barat.
Terkait penangkapan ini, Propam Polda juga telah memeriksa Kasat Lantas AKP Yerru Ewandono Sunjoto dan keempat aparat yang terjaring tengah mendapatkan pembinaan khusus (Binsus). “Iya saat ini mereka sedang kita binsus” katanya saat dikonfirmasi di Mapolda Lampung, Senin (8/6).
Dari OTT tersebut Bidpropam Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp11 juta, beberapa lembar pas foto pemohon pembuat SIM, serta SIM yang telah jadi.
Menyikapi hal tersebut pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto, meminta terhadap Bidpropam Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan Polres Lampung Barat.
“Jajaran pimpinan Polres Lambar harus diperiksa oleh divisi Propam”ungkapnya
Menurutnya aksi pungli tersebut Polri telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, yang secara sengaja melanggar peraturan pemerintah RI No.2 tahun 2003, tentang peraturan displin anggota Polri.
“Divisi Propam harus bekerja secara serius melakukan penuntasan pungli SIM tersebut secara tuntas terhadap siapa saja yang terlibat”tegasnya
Sementara ketika disinggung terkait pengakuan empat anggota Satlantas Polres Lampung Barat yang telah diamankan oleh Bidpropam Polda Lampung bahwa instruksi pungli tersebut merupakan perintah dari pimpinan, maka menurutnya Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto pun wajib untuk diperiksa.
“Ya jelas dong, sudah sewajarnya diperiksa untuk mengclearkan pengusutan pungli SIM di Lambar”tandasnya
Komentar