Bandarlampung- Pekerjaan konstruksi unit layanan pengadaan barang/jasa Pemkab Waykanan tahun anggaran 2017 dengan judul pekerjaan “Rekonstruksi Anjungan Kabupaten Waykanan” senilai Rp3,5 Miliar yang diumumkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Hasil umuman SPSE, ditunjuk sebagai pemenang proyek pekerjaan itu PT Semendaway Indo Combat yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera No. 111 Negeribaru, Blambangan Umpu – Waykanan, melalui pantauan tim yang mengatasnama dirinya pemerhati kebijakan transparansi Lampung, Deddy RH alamat perusahaan tersebut konon sama dengan alamat tempat tinggal dari Ali Rahman selaku kepala dinas Pekerjaan Umum Waykanan.
Deddy RH dalam hal ini menyimpulkan bahwa besar kemungkinan pekerjaan yang telah diselesaikan itu bernuansa nepotisme, sebab dari direktur perusahaannya pun Marzan Daud tak lain adik kandung dari kepala dinas PU Waykanan, kondisi ini tidak sesuai dengan semangat reformasi keterbukaan informasi, transparansi anggaran dan bebas konflik kepentingan, kata aktivis ini.
Dalam berita sebelumnya Deddy RH, memberikan masukan kepada Dinas terkait “Persoalan itu harus sesegara mungkin di klarifikasi oleh yang bersangkutan atau pihak-pihak terkait dalam transpransi, akuntabilitas pekerjaan dengan berita acara hasil pelelangan, nomor 022/BAHP/III-KONT/ULP-WK/2017, jangan sampai menjadi opini negatif publik hingga malah menjadi persoalan hukum nantinya,” tegas Deddy
Terkait persoalan itu juga, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Sulistyaningsih yang mendampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, saat dihubungi redaksi lewat telepon genggamnya,
“Pada prinsipnya kami Polda Lampung menunggu laporan terkait praktek nepotisme pada pekerjaan rekonstruksi anjungan Kabupaten Waykanan” senilai Rp3,5 Miliar itu, kata Sulis.
Sulis menambahkan, silahkan saja buatkan laporannya sekaligus data-datanya ke Polda Lampung, kami akan mempelajari sekaligus mengecek kebenaran laporan tersebut, jikapun benar maka kami akan tindak, tambah Kabid Humas Polda Lampung ini.
Maraknya proyek nepotisme di Dinas Pekerjaan Umum Waykanan, praktisi hukum Dedy Mawardi angkat bicara, Senin (1-10-2018) menurutnya, berdasar info yang diterima nampak jelas bahwa pelaksanaan proyek tersebut sangat berbau nepotisme bahkan mendekati korupsi, katanya.
Jika faktanya seperti itu maka menurut saya pihak Polda Lampung bisa langsung melakukan penyelidikan atas kasus proyek senilai Rp3,5 Miliar tersebut, tanpa menunggu ada yang melaporkan, karena kasus tersebut indikasinya bukan kasus pidana umum tapi masuk ke dalam kategori kasus pidana khusus, yakni korupsi, ujar praktisi hukum Dedy Mawardi yang juga Sekjen Seknas Jokowi.
Hingga kini tim redaksi menghubungi Kepala Dinas PU Ali Rahman beserta jajarannya tidak bisa dikonfirmasi, semua nomor telepon genggam mereka tidak satupun yang bisa dihubungi dan belum ada satupun konfirmasi dari mereka (TIM)
Komentar