Proyek Waykanan Diduga Syarat KKN

Lampung- Good Governance atau pemerintahan yang baik seakan menjadi tuntutan yang utama bagi pemerintah terlebih untuk negara yang menganut Walfare State, salah satunya negara Indonesia.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, mensyaratkan adanya akuntabilitas, tansparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap penentuan kebijakan publik.

Karenanya untuk mewujudkan good governance pada tahun 2008, disahkanlah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana undang-undang tersebut merupakan legal standing bagi publik untuk mendapatkan pelayanan dalam hal mengakses informasi publik, serta kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan informasi publik yang valid.

Senada dengan hal tersebut Deddy RH, pemerhati kebijakan transparansi pembangunan Lampung angkat bicara, pada saat ini banyak sekali anggaran pemerintah daerah yang memang diperuntukkan oleh pembangunan kebijakan untuk fasilitas umum dan fasilitas solisal, bisa lewat pembangunan infrastruktur, bisa juga bantuan sosial kepada masyarakat, terang Dedy.

Tak menutup kemungkinan dari anggaran itu, menjadi celah bagi pemangku kebijakan untuk bermain belakang atau sengaja untuk memanfaatkan anggaran negara tersebut untuk kepentingan pribadi, kata Deddy RH.

Terkait dengan hal itu, kami mempertanyakan pekerjaan konstruksi unit layanan pengadaan barang/jasa Pemkab Waykanan tahun anggaran 2017 dengan judul pekerjaan “Rekonstruksi Anjungan Kabupaten Waykanan” senilai Rp3,5 Miliar yang diumumkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada waktu itu.

Hasil umuman SPSE, ditunjuk sebagai pemenang proyek pekerjaan itu PT Semendaway Indo Combat yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera No. 111 Negeribaru, Blambangan Umpu – Waykanan, melalui pantauan kami, alamat perusahaan tersebut konon sama dengan alamat tempat tinggal dari Ali Rahman selaku kepala dinas Pekerjaan Umum Waykanan, tambah Deddy.

Besar kemungkinan pekerjaan yang telah diselesaikan itu bernuansa nepotisme, sebab dari direktur perusahaannya pun Marzan Daud tak lain adik kandung dari kepala dinas PU Waykanan, kondisi ini tidak sesuai dengan semangat reformasi keterbukaan informasi, transparansi anggaran dan bebas konflik kepentingan, tutup Deddy RH.

Dari sumber yang tak mau disebutkan, Selasa (25/9) bahwa dirinya juga banyak sekali informasi terkait pembangunan di Waykanan yang hampir semua proses kebijakan penggunaan anggaran bernuansa nepotisme dan conflict of interest, bagi saya ini harus sesegera mungkin dirubah agar akuntabilitas, tansparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap penentuan kebijakan publik, sesuai cita-cita luhur kepala daerah setempat bisa maju dan berdaya saing, terangnya.

Nantilah satu-satu kita buka di publik, kalau diterangkan sekarang gak cukup satu koran, candanya.

banner 250250

Komentar