Lampung Timur – Upaya penyelesaian sengketa ganti rugi tanah terdampak Bendung Gerak Jabung antara PT Austasia dengan masyarakat Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur belum menemui titik terang.
Forkopimda pun turun untuk mendengarkan keluhan masyarakat setempat melalui rapat musyawarah di aula water PAM Desa Negarabatin, Jumat 3 Juli 2020.
Menurut Musalin, warga setempat, masyarakat tidak pernah menjual lahan ke pihak PT Austasia. Warga hanya meminta hak lahan tersebut. Melalui musyawarah ini diharapkan aspirasi masyarakat tersampaikan kepada pemerintah.
“Selama tiga tahun belum ada itikad baik dari PT Austasia. Kami juga berharap segera menyelesaikan masalah pembayaran dari bendungan soal tanam tumbuh yang ada di atas tanah tersebut, pembayaran untuk ganti rugi soal pembangunan bendungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ibrahim, mengatakan bahwa pada bulan Agustus 2020 akan ada peresmian. Namun masyarakat berharap adanya penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan 27 hektar milik 21 orang.
“Seluas 27 hektar lahan produktif itu akan terkena imbas luapan air sehingga tidak lagi bisa difungsikan untuk bercocok tanam dan kolam,” jelasnya.
Dandim 0429/Lamtim, Letkol Kav M Darwin menegaskan bahwa TNI tidak ada kepentingan untuk mengurus data ganti rugi.
“Karena data tersebut dihitung oleh pihak BPN/ATR,” jelasnya.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menyatakan, adanya musyawarah ini untuk memecahkan masalah ini. Dari kepolisian mencoba untuk memberikan solusi.
“Bila masyarakat sepakat dengan solusi 50:50 maka pihak polisi akan menyampaikan kepada pihak PT Austasia,” ujarnya.
Bupati Lamtim Zaiful Bokhari akan menyampaikan persoalan tersebut dengan tim satgas penanganan persoalan tersebut.
“Kami segera menemui tim satgas yang dibuat oleh pak Kapolda terkait tuntutan warga atas ganti rugi tanam tumbuh dan sengketa lahan,” ungkapnya. (*)

Komentar