Dr. Satria Prayoga Soroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Tekankan Perspektif Hukum Administrasi Negara

BANDAR LAMPUNG – Akademisi hukum dan pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dr. Yoga mengatakan, dirinya sengaja mengambil waktu untuk membaca putusan secara utuh sekaligus mencermati beragam respons publik dan penafsiran para ahli sebelum menyampaikan pandangan hukumnya.

Menurutnya, munculnya berbagai tafsir setelah putusan dibacakan perlu disikapi dengan kembali pada konstruksi hukum Pemilu dan perspektif Hukum Administrasi Negara.

“Kalau kita membaca pertimbangan angka 3.6 halaman 375–376, ada satu bagian penting yang harus digarisbawahi, yaitu mengenai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden. Fokusnya adalah syarat calon, bukan status seseorang setelah menjabat,” ujar Yoga.

Ia berpandangan, apabila persoalan yang dibahas adalah persyaratan calon dalam tahapan pencalonan, maka analisis harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencalonan, verifikasi persyaratan, dan penetapan pasangan calon adalah KPU. Karena itu, menurut pembacaan saya, frasa dalam pertimbangan MK tersebut sangat kuat mengarah pada ranah kewenangan KPU dalam tahapan pencalonan,” jelasnya.

Satria juga menegaskan bahwa pertimbangan tersebut tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai perintah kepada DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden.

“Tidak ada amar putusan yang memerintahkan DPR melakukan pemakzulan. Kita harus membedakan persoalan persyaratan calon dalam tahapan Pemilu dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden setelah menjabat. Keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda,” tegasnya.

Pentingnya Memahami Rezim Hukum Pemilu

Dalam perspektif hukum kepemiluan, Yoga mengingatkan bahwa terdapat beberapa rezim hukum yang harus dibedakan, yakni pelanggaran Pemilu, sengketa proses Pemilu, tindak pidana Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017, sengketa proses Pemilu dapat terjadi antara sesama peserta Pemilu maupun antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu. Sementara itu, PHPU Presiden dan Wakil Presiden berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu yang melibatkan pasangan calon dan KPU, dengan Mahkamah Konstitusi sebagai forum penyelesaiannya.

Menurut Yoga, aspek kedudukan hukum atau legal standing juga menjadi bagian penting dalam membaca Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

“Jangan hanya mengambil satu fakta dari persidangan, kemudian mengabaikan keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan. Fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan merupakan bagian yang harus dibaca secara utuh,” katanya.

Mengingatkan Batas antara PHPU dan Pidana

Satria juga menyoroti munculnya upaya membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Menurutnya, tindak pidana Pemilu dan PHPU merupakan dua rezim hukum berbeda yang memiliki subjek, objek, mekanisme, serta hukum acara masing-masing.

Ia menilai, setiap dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan unsur delik, alat bukti, kewenangan penegak hukum, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pelaporan pidana tidak boleh serta-merta dipahami sebagai mekanisme untuk mengulang atau menggantikan penyelesaian sengketa PHPU.

Dalam konteks tersebut, ia mengaitkan pentingnya penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus didahulukan dalam ruang lingkup pengaturannya dibandingkan ketentuan yang bersifat umum.

“Persoalan Pemilu harus ditempatkan pada rezim hukum yang tepat. Kita perlu melihat kewenangan, subjek, objek, hukum acara, dan ketentuan khusus yang mengaturnya. Jangan sampai semua persoalan dicampuradukkan hanya karena muncul perbedaan penafsiran,” ungkapnya.

Menutup pandangannya, Dr. Yoga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati perbedaan pendapat dan menjadikan putusan pengadilan sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dikaji secara ilmiah.

“Kita boleh berbeda pandangan hukum. Namun, mari kita membangun argumentasi berdasarkan norma, fakta, dan konstruksi hukum yang jelas. Hormati perbedaan pendapat dan jadikan proses ini sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bangsa,” pungkasnya.

Komentar