Tukin Tidak Keluar Jika ASN Pemprov Lampung Tak Bayar Pajak Kendaraan

Bandarlampung- Pemerintah Provinsi Lampung Nampaknya tidak main -main untuk mendisiplinkan pegawainya untuk taat dalam membayar pajak kandaraannya.

Pasalnya, melalui surat Edaran Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 Tanggal 18 Mei 2026 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Provinsi Lampung wajib membayar Pajak kendaraannya jika Tunjangan Kinerja (Tukin) ingin dibayarkan.

Berikut isi dari Keputusan Gubernur Lampung.

Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 Nomor :
19.B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 08 Mei 2023, ditemukan bahwa terdapat
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya kendaraan milik ASN di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/279/VI.03/HK/2026 Tanggal 18 Mei 2026
tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, maka diminta kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan seluruh ASN di lingkungan kerja Saudara untuk taat membayar Pajak
Kendaraan Bermotor termasuk Keluarga ASN yang bersangkutan dengan
memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026;

2. Memberikan sanksi kepada ASN yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan menunda penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/Upah Pungut dari rekening giro OPD ke rekening yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan membuktikan telah melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor;

3. Bagi ASN dan Keluarganya yang memiliki kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi Non BE untuk segera memutasikan kendaraannya ke Provinsi Lampung;

4. Membayar/melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan Dinas yang berada di lingkungan Satuan Kerja Saudara pada Kantor Samsat terdekat.

5. Bagi ASN dan Keluarganya yang kendaraannya telah beralih kepemilikan agar melaporkan secara lengkap pembelinya ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Lampung melalui WA Center 085267884488;

6.Terkait data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor milik ASN pada masing-masing
Perangkat Daerah dapat di akses melalui Narahubung Sdr. Alian Jaya Negara (HP:
081279826094);

7. Point 1 sampai dengan 5 di atas, merupakan bagian dari indikator kinerja masing￾masing Pimpinan OPD.
Demikian untuk dapat dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saiful, mengatakan. Surat Edaran ini bagian dari teladan bagi masyarakat.

“ASN itu bagian dari pemerintah, selama ini pemerintah menghimbau agar masyarakat taat pajak, maka wajar jika ASN harus taat lebih dulu walaupun ASN itu juga bagian dari masyarakat.”Singkatnya

Disisi lain, ASN Pemprov Lampung yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan. Sebagai ASN di Provinsi Lampung dirinya hanya bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pimpinannya.

“Ya saya hanya bisa mengikuti saja mas aturan itu, ya walaupun ketika bayar pajak saya harus mencari hutangan dulu keorang kalo tidak tukin saya gak akan keluar.”ungkapnya (ver)

Komentar