Bandar Lampung — Aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dikabarkan mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam penyaluran ilegal minyak goreng subsidi merek Minyakita di wilayah Bandar Lampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum ASN tersebut merupakan pegawai aktif di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung dengan inisial ALS. Ia diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Kamis (22/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan minyak goreng subsidi Minyakita serta satu unit kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk mendistribusikan minyak subsidi di luar jalur resmi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran Minyakita yang tidak sesuai peruntukan. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap barang dan kendaraan di lokasi kejadian.
Dugaan keterlibatan ASN dalam distribusi ilegal minyak subsidi tersebut menjadi sorotan publik. Pasalnya, Minyakita merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Apabila terbukti bersalah, oknum ASN tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum terkait pelanggaran distribusi barang subsidi serta aturan disiplin aparatur sipil negara. Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.(ver)

Komentar