Bandar Lampung – Polemik keberadaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nampitu, menegaskan bahwa tata kelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan telah diatur secara jelas melalui regulasi pemerintah.
Menurut Agus, keberadaan Koperasi TKBM merupakan amanat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
“Ini adalah hasil SKB yang mengatur tata kelola pelabuhan, yakni SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Nomor UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor 93/DJPPK/XII/2011, dan Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan dikelola dalam satu wadah khusus, yakni Koperasi TKBM,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, pihak Disnaker melalui Tim Pengawasan Ketenagakerjaan akan fokus melakukan pengawasan dari sisi penerapan norma ketenagakerjaan terhadap penggunaan tenaga kerja bongkar muat di kawasan pelabuhan.
“Kalau Disnaker melalui Tim Pengawasan Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan dari sisi ketenagakerjaannya untuk penegakan norma ketenagakerjaan yang diterapkan atas penggunaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan,” katanya.
Selain itu, Agus juga menyinggung terkait keberadaan serikat tenaga kerja yang harus memiliki legalitas dan terdata secara resmi.
“Sedangkan terkait serikat tenaga kerja tentu dengan keanggotaan yang teregister di KSOP Kelas I Panjang dan tercatat atau terverifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung,” tambahnya.
Saat ini, Disnaker Lampung masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam aktivitas TKBM di Pelabuhan Panjang.
“Sementara sedang kita dalami terkait apakah ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung dan pimpinan KSOP Kelas I Panjang. Pembahasan juga dapat melibatkan dinas yang menangani koperasi di tingkat provinsi maupun Kota Bandar Lampung,” jelas Agus.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola tenaga kerja bongkar muat yang lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi di Pelabuhan Panjang. (*)

Komentar