Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara Tindak Pidana korupsi Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan dari PTPN VII, Tersangka Indah Irwanti atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020. Pelimpahan berkas pekara, barang bukti, dan terangka ke Kejati Lampung berlangsung pada 3 januari 2023.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pelimpahan tahap II Tindak Pidana Korupsi tersangka dan barang bukti, Mantan Direktur PT KNT, Indah Irwanti di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (03/01/23).
Sebelumnya pandra, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).kata dia
“Dari uang itu tersangka Indah irwanti menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” ujar Pandra.
Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN VII Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 miliar.
Pada saat PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) berdiri tahun 2013, tersangka Indah Irwanti menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka Indah Irwanti diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka Indah irwanti membuka rekening BCA atas nama tersangka Indah Irwanti untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).
“Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka Indah Irwanti tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT ( Karya Nusa Tujuh) dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan,” kata dia lagi.
Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.
Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya menerimma pelimpahan dari Polda Lampung, terkait Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020 yang dilakukan tersangka Indah Irwanti selaku Manajer Keuangan.
Menurut Made, perkara bermula pada Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat. Dengan modal awal yang diberikan oleh PTPN VII sebesar Rp. 26.882.477.000 dan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar) modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII.
” tersangka IW selaku Direktur PT. Karya Nusa Tujuh (PT.KNT) telah melakukan penyalahgunaan keuangan di PT.KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham. Dimana tersangka IW selaku Direktur PT.KNT telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi pada PT.KNT tersebut, tetapi uang yang masuk kerekening tersangka IW tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam melakukan permainan saham,” kata Made.
Atas perkara tersebut, pengelolaan uang yang diduga digunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739 berdasarkan LHP BPKP Provinsi Lampung.
“Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap Tersangka IW segera dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan PN Tipikor Tanjungkarang,” katanya. (*)

Komentar