Sosperda : Banyak Konflik Terjadi di Desa, Aan Minta Masyarakat Harus Cerdas

Lampung Selatan — Beragam Masalah dan konflik yang terjadi di wilayah Lampung dan Lampung Selatan khususnya. Hal itu, butuh pemahaman aturan bagi masyarakat dalam menyikapi masalah yang terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahlan Syukur. Saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Di Desa Totoharjo, Bakauheni, Lampung Selatan. Jumat (26/08/2022).

“Perda yang akan di sampaikan oleh pemateri, bukanlah hal baru. Namun, perlu saya tekankan bahwa masyarakat Bakuheni harus paham atas peraturan ini,” kata Sahlan, disela kegiatan.

Tentu, lanjut Bang Aan sapaan akrabnya. Peraturan mengenai Parda Rembug Desa menjadi bagian penting untuk menangani sejumlah persoalan desa yang ada di Lampung.

“Kalau ada masalah di desa, masyarakat jangan bingung, kita punya aturan yang harus di kedepankan. Dan masalah-masalah itu bisa diselesaikan dengan rembug desa. Masyarakat kita harus dicerdaskan, dengan paham aturan, masalah juga mudah ditangani,” tegas Sahlan.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Totoharjo, Imam Bukhori mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang digelar di desanya. Bahkan, dirinya mengaku baru kali pertama Anggota DPRD Lampung berkunjung ke wilayah kerjanya.

“Baru kali ini ada DPRD Provinsi yang sengaja menggelar sosialisasi seperti ini di desa kami. Saya mewakili warga mengucapkan terimakasih kepada Pak Sahlan, semoga ke depan bakal banyak kegiatan yang di bawa Pak Sahlan ke sini,” tegasnya.

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan, Nur Prima Qurbani, menjelaskan bahwa rembug desa idealnya dilakukan 1 bulan sekali. Menurut dia, hal itu merupakan cara untuk mencegah konflik horizontal desa.

“Perda ini bukan sekadar untuk mengatasi masalah yang sudah terjadi. Jadi rembug desa bulanan itu untuk mencegah masalah yang belum terjadi. Misal, ada masalah kecil, itu kalau dibiarkan bisa menjadi besar dan berkepanjangan. Dan hal itu tak baik untuk kerukunan warga. Maka dari itu, hal ini penting dan wajib,” pungkasnya. (*)

Komentar