Bandarlampung- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menjadi sorotan publik terkait kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit serta beban kewajiban utang sebesar Rp1 triliun kepada Bank BJB, Pemprov Lampung justru merealisasikan bantuan hibah bernilai jumbo mencapai Rp35 miliar lebih.
Dana tersebut disalurkan untuk membiayai 17 paket proyek infrastruktur bagi instansi vertikal, yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah di Lampung, Senin (13/7/2026). Anggaran ini dikelola melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.
Beberapa proyek dengan nilai fantastis tersebut di antaranya adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nilai HPS Rp13,4 miliar, pembangunan RUPBASAN Kejari Metro sebesar Rp4,9 miliar, hingga pembangunan kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Panjang senilai Rp4,4 miliar.
Langkah ini juga menimbulkan spekulasi mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap arahan lembaga pengawas negara. Sebagaimana peringatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto pada Mei 2026 lalu, para kepala daerah telah diminta untuk tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal penegak hukum guna menjaga independensi lembaga tersebut.
Selain itu, kebijakan ini dipandang kontradiktif dengan kebutuhan masyarakat luas. Publik mempertanyakan mengapa pemerintah justru memprioritaskan perbaikan infrastruktur fisik instansi negara di saat masih terdapat banyak PR kebutuhan dasar yang mendesak, seperti pemenuhan infrastruktur layanan publik, belum lagi soal jalan rusak, akses transportasi, konektivitas, utilitas, serta peningkatan fasilitas umum, kesehatan, dan bantuan sosial bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.
Terkait dengan pemberian hibah tersebut berbagai sepekulasi di lontarkan kalangan masyarakat salah satunya terkait dengan pemeriksaan Nuril Hakim (Mertua Gubernurlampung) dan Ansori Djausal (Paman Gubernur Lampung)
Apalagi salah satu pemenang tender PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti dan CV Anugrah Konstruksi Pratama diduga menggunakan alamat palsu.
Berikut daftar Hibah Pemprov Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (kejati) melalui Dinas PKPCK Provinsi Lampung.
Daftar Proyek Hibah Pemprov Lampung ke Instansi Kejaksaan (TA 2026):
1. Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung Rp. 13.499.792.446
2. Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp. 4.999.707.022
3. Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Balam (Panjang) Rp. 4.499.426.011
4. Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp. 1.749.599.710
5. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp. 1.245.950.303
6. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat Rp. 1.239.957.814
7. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat Rp. 1.231.911.159
8. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji Rp. 1.219.944.492
9. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu Rp. 1.199.938.977
10. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) Rp. 945.962.773
11. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan Rp. 769.927.373
12. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara Rp. 559.972.504
13. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Rp. 557.803.693
14. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan Rp. 394.233.570
15. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus Rp. 349.980.000
16. Rehabilitasi Rumah Negara Golongan 2 Tipe C Kejati Lampung Rp. 283.342.500
17. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) Rp. 250.574.850
(*)

Komentar