DPRD Provinsi Lampung Sahkan Rekomendasi atas LHP BPK RI terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, sekaligus penetapan rekomendasi DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II H. Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal, S.E., M.M.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., mewakili Gubernur Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memuat hasil pembahasan beserta rekomendasi DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus, DPRD Provinsi Lampung menyusun sejumlah rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah laporan Panitia Khusus disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan persetujuan bersama, DPRD Provinsi Lampung menerima dan menyetujui hasil kerja Panitia Khusus yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan konsep Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.

Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD Provinsi Lampung menetapkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup jalannya persidangan, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus, Pemerintah Provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan rekomendasi. DPRD Provinsi Lampung berharap rekomendasi yang telah disahkan dapat ditindaklanjuti secara optimal guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rapat Paripurna kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan. (*)

Komentar