Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan berdasarkan regulasi resmi pemerintah dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan bersama.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menjelaskan bahwa pengelolaan ZIS mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang memberikan kewenangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam penghimpunan dana ZIS, termasuk dari kalangan ASN. Regulasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Menurutnya, pemotongan ZIS di lingkungan Kemenag kabupaten/kota sebenarnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, sejak sistem pembayaran gaji dipusatkan di Kanwil, proses pemotongan ZIS kini dilakukan langsung oleh Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
“Pemotongan ZIS ini bukan hal baru. Sudah berlangsung sejak lama di Kemenag kabupaten/kota. Karena sekarang pembayaran gaji dilakukan melalui Kanwil, maka pemotongan juga dilakukan di tingkat Kanwil,” ujar Zulkarnain dalam jumpa pers, Senin (25/05/2026).
Ia menegaskan, pada masa kepemimpinannya justru sejumlah potongan lain dihapuskan, seperti potongan Korpri, Dharma Wanita, hingga iuran organisasi profesi seperti APRI dan lainnya.
Zulkarnain menjelaskan, pemotongan ZIS di era kepemimpinannya, mulai diberlakukan pada Maret dan April 2026. Seluruh dana yang terkumpul diserahkan terlebih dahulu kepada Baznas Provinsi Lampung. Dari total dana tersebut, sebanyak 70 persen dikembalikan kepada Kanwil Kemenag dan 30 persen dikelola Baznas untuk didistribusikan ke kabupaten/kota.
“Dari 70 persen yang kembali ke Kanwil, sebanyak 30 persen kami distribusikan lagi ke kabupaten/kota. Sementara 40 persen kami kelola untuk berbagai program kesejahteraan,” jelasnya.
Dana tersebut, lanjut Zulkarnain, dimanfaatkan untuk membantu 187 pegawai PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima gaji sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, sehingga meningkat menjadi sekitar Rp2 juta per bulan ditambah bantuan Rp200 ribu.
Selain itu, dana ZIS juga digunakan untuk program bedah rumah bagi pegawai maupun masyarakat di bawah binaan Kementerian Agama yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Ada juga program bedah rumah untuk pegawai dan masyarakat binaan Kemenag seperti guru ngaji dan lainnya,” katanya yang diamini Kabag TU Kemenag, Yan Maradona dan Kabid Penmad, Herry Setiawan.
Untuk menghindari polemik, Kanwil Kemenag Lampung juga meminta persetujuan pegawai melalui formulir daring atau Google Form sebelum pemotongan dilakukan. Hasilnya, terdapat pegawai yang memilih tidak dipotong, ada yang bersedia dipotong Rp5 ribu, bahkan hanya Rp2 ribu.
“Ya, tidak apa-apa, mungkin hanya itu keikhlasannya. Prinsipnya uang itu kembali ke mereka juga untuk kemaslahatan bersama,” tutur Zulkarnain.
Sementara itu, Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Lampung, Makmur, menambahkan bahwa dana hasil penghimpunan ZIS tidak hanya digunakan untuk subsidi silang gaji PPPK Paruh Waktu, tetapi juga mendukung program sosial lainnya.
“Pemanfaatannya selain untuk subsidi silang gaji PPPK Paruh Waktu, juga untuk program bedah rumah dan membantu masyarakat di bawah naungan Kemenag seperti guru ngaji dan lainnya,” ujar Makmur. (*)

Komentar