Penulis : Dr.Satria Prayoga,S.H.,M.H
Bandarlampung- Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 143/PUU-XXI/2023 berpengaruh terhadap masa jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara, yang mana keduanya merupakan hasil pemilihan tahun 2018 dan pelantikan tahun 2019 yang seharusnya berakhir tahun 2023 sebagai mana bunyi Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Akibat Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut masa jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara tidak mengalami pemotongan masa jabatannya selama satu (1) tahun, menjadi genap masa jabatannya selama lima (5) tahun.
Kemudian banyak yang menanyakan kepada saya, bagaimana halnya dengan Masa Jabatan seperti Bupati Kabupaten Way Kanan, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro? Apakah mereka akan menjabat selama 5 tahun juga karena Putusan MK 143/PUU-XXI/2023. Saya jawab tidak, mereka ke 7 Kepala Daerah tersebut masa jabatan mereka tetap 4 tahun, karena mereka hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020, sebagaimana Pasal 201 Ayat (7) Undang-Unang Pilkada Hasil Pemilihan Tahun 2020 berakhir tahun 2024, mengalami pengurangan masa jabatan 1 tahun.
Permasalahan seperti mereka ke 7 kepala daerah tersebut, pernah juga melakukan Gugatan ke MK dan telah di putus berdasarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dimana obyek gugatannya Pasal 201 Ayata (7) Undang-Undang Pilkada, bahwa gugatannya telah ditolak. Jadi tetap masa jabatannya selama 4 tahun. Yang menjadi pertanyaan mengapa MK bisa memutuskan berbeda?
Perlu saya dijelaskan terlebih dahulu, bahwa didalam mengajukan gugatan ke MK dibutuhkan dalil-dalil hukum yang kuat dan jangan terburu-buru, bahwa selain Undang-Undang ada juga peraturan-peraturan dibawahnya sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang, seperti dalam hal ini kaitannya dengan Pilkada serentak 2024 berkonsekwensi bagi kepada Kepala-kepala Daerah yang akan mengalami pemotongan masa jabatan, untuk itu perlu dijadikan alat untuk logika berfikir juga seperti dengan dikeluarkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat (PJ) Kepala Daerah yang akan mengisi kekosongan ketika menunggu masa pemilihan Pilkada serentak, aturan ini lah yang perlu menjadi perhatian, dimana terdapat kekosongan-kekosongan hukum didalamnya, dikarenakan dalam mendudukan PJ Kepala daerah tersebut terdapat syarat minimal 1 tahun dalam menjabatnya. Nah untuk masa jabatan Kepala Daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara untuk diisi oleh PJnya kurang dari 1 tahun sampai ke Pilkada serentak 2024, terlepas Hakim MK mau memakai dalil aturan di bawah Undang-Undang atau tidak, yang pasti bisa menjadi bahan untuk berlogika hukum, walaupun Hakim MK harus membandingkannya kembali dengan UUD 1945.
Kemudian perihal Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 terkesan bersyarat hanya mengikat pada para penggugat yang mengajukan gugatan dalam perkara A Quo karena ada Gugatan PROVISInya dalam Gugatan yang meminta agar diutamakan/membatasi hanya kepada kepentingan para penggugat, justru dikarenakan sifat putusan Hakim MK mengandung Asas Erga Omnes yang putusannya bersifat mengikat publik, maka hakim MK sangat hati-hati dalam memutusnya, hakim melihat hanya pada obyek gugatan Pasal 201 Ayat 5, pemberlakuannya kepada seluruh Kepala Daerah yang masuk kategori Pasal 201 Ayat 5 akan secara otomatis mengikat, tanpa harus masuk ikut menggugat. Karena yang diputus Pasal dalam Undang-undang yang mengkikatnya kepada semua masyarakat untuk itu Gugatan PROVISI tidak dikabulkan dan hanya Gugatan POKOKnya saja yang dikabulakan. Dan yang harus dijalankan hanya amar putusan POKOKnya saja, pendapat hakim yang berbedanya (DISSENTING OPINION) tidak berlaku dan jangan dijadikan alat untuk penafsiran lain oleh masyarakat.
Untuk itu perlu sama-sama kita fahami bahwa dalam bernegara hukum seperti di Indonesia ini yang harus kita pedomani adalah sumber-sumber hukum dan teori-teori hukum itu sendiri, kita jangan melihatnya dari narasi-narasi yang berbau politik, yang diciptakan oleh orang-orang politik itu juga. Mari sama-sama kita jaga pesta demokrasi Tahun 2024 ini dengan menciptakan iklim politik yang santun dan damai menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Lugas, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).(*)

Komentar