Terkait Putusan MK, ini Kata Dr. Satria Prayoga

Bandarlampung- Mahkamah Kostitusi (MK) telah memutus Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 dengan Obyek Gugatan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun  2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), yang di putus Pada hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut Akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr. Satria Prayoga,S.H.,M.H. angkat bicara

Bahwa Putusan MK sudah Final dan Mengikat, hasil putusan MK tersebut juga berpengaruh terhadap jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, karena Putusan MK mengandung Asas Erga Omnes yang memiliki arti Berlaku Untuk setiap orang atau putusannya mengikat publik.

MK menganggap Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah Inkonstitusional, putusan tersebut berpengaruh juga bagi Gubernur Arinal, karena pemilihan Gubernur Lampung merupakan salah satu yang Pelaksanaan Pilkadanya diadakan pada tahun 2018 dan pelantikannya ditahun 2019.

“Jadi dari putusan MK ini mengakhiri polemik dimasyarakat terhadap siapa sosok PJ Gubernur Lampung, yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat kepada saya, tentang siapa sosok yang akan menggantikan atau menjabat sebagai PJ Gubernur Lampung, saat ini sudah jelas terjawab semua, bahwa Arinal Djunaidi menjabat Gubernur sampai Tahun 2024.tandasnya(*)

Komentar