Ditanya Soal Pengalihfungsian GOR Saburai, Kadis Berharta Rp.2.9 M ini Bungkam

Bandarlampung- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Descatama Paksi Moeda bungkam dan terkesan cari aman, ketika wartawan seribuberita.id komfirmasi terkait peniadaan atau pengalihfungsian GOR Saburai yang sekarang di jadikan pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie.

Saat wartawan seribuberita.id menghubungi melalui pesan whatshap dan melalui telepon seluler dengan nomor 081272777xxx. Kadis berharta kekayaan Rp. 2,9M menurut LHKPN ini memilih tidak menanggapi alias bungkam.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Bakrie Amanah dan kelompok usaha Bakrie melakukan pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie Provinsi Lampung yang berlokasi dikecamatan Enggal.

Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan atau mengalihfungsikan sarana dan prasarana olahraga GOR saburai.

Dalam proses peniadaan atau mengalihfungsikan sarana dan prasaran olahraga pemerintah provinsi lampung harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri pemuda dan olahraga republik indonesia nomor 9 tahun 2022.

Syarat tersebut adalah, Tentang tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga aset/milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

BAB II Peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga

Pasal 5 ayat 1 dan 2.

1. Dalam melaksanakan peniadaan dan/atau pengalihfungsian, pemohon harus menjamin ketersediaan lahan pengganti dan bangunan yang sama atau lebih baik.

2. Lahan pengganti dan bangunan yang sama atau lebih baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Status tanah sudah menjadi aset/milik pemerintah pusat, pemerintah daerah atau aset desa
b. Status lahan tidak dalam sengketa
c. Lahan pengganti telah dibebaskan dan dalam keadaan siap dibangun
d. Lahan pengganti sudah memiliki PBG
e. Luasan, fungsi dan nilai lahan serta bangunan pengganti secara keseluruhan harus sama atau lebih baik dari lahan yang ditiadakan dan/atau dialihfungsikan
f. Lokasi lahan pengganti harus berada dalam wilayah administrasi pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota atau pemerintahan desa yang sama
g. Adanya pernyataan jaminan kepastian anggaran pembangunan prasarana olahraga pengganti yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Status lahan pengganti disertai gambar perencanaan pembangunan
i. Kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan prasarana olahraga pengganti sesuai dengan jangka waktu dan rencana yang disepakati.

Menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan

BAB X Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga

Pasal 73 ayat 8 dan 9

8. Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olah raga yang telah menjadi aset/ milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan rekomendasi menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dalam peraturan menteri.

BAB XXI Ketentuan Pidana
Pasal 103 ayat 3

3. Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (8) dipidana dang pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.20.000.000.000,00(dua puluh Miliar rupiah).

Untuk diketahui, Gubernur Arinal Djunaidi melakukan Peletakkan Batu Pertama (Groundbreaking) Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung bersama Wakil Gubernur Lampung, Tokoh Nasional asal Lampung Aburizal Bakrie, Menteri Pemuda & Olahraga yang diwakili Staf Ahli Menteri bidang Hukum Olahraga dan Forkopimda Provinsi Lampung, di Kawasan Elephant Park Enggal, Senin (20/2/23).
Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie ini juga merupakan perwujudan dari visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Lampung yaitu masyarakat Lampung Berjaya, khususnya misi pertama untuk mewujudkan kehidupan yang religius, berbudaya, aman dan damai. (Ver)

Komentar