Ribet, Proses Pembayaran Pajak di Samsat Induk Rajabasa Dikeluhkan Warga

Bandar Lampung — Masyarakat Bandar Lampung mengeluhkan “ribetnya” proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Induk Rajabasa, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Yunita (35) warga Bandar Lampung mengeluhkan panjangnya birokrasi pembayaran yang menyita waktu. Ia membandingkan pelayanan Samsat Rajabasa dengan pelayanan Swasta yang efektif dan tidak menghabiskan waktu.

“Beda kalau pelayanan swasta dan pemerintah, kalau Swasta ada Shift (jam kerja) nya buat jam istirahat apa lagi melihat pengunjung yang ramai, kalau ini (Samsat Rajabasa) dari pagi terus sampai jam 12 tutup istirahat dan jam 1 buka kembali padahal pengunjung lagi ramai,”ucapnya sambil ngedumel

Apalagi, dilanjutkannya, untuk mengurus sampai selesai kami disuruh bolak- balik dari depan kebelakang trus ke depan lagi, enak kalau gedungnya dekat, ini kan harus jalan ke sana kemari, sudah ngantrinya panjang gedungnya terpisah, terus pas balik lagi kita di suruh ngantri lagi” ujarnya, saat ditemui di kantor Samsat Induk Rajabasa, (26/4 2023).

Menurut Yunita, seharusnya Bapenda atau instansi terkait khususnya Samsat Rajabasa membuat pelayanan yang efektif dan efisien. Misalnya, hanya menggunakan satu gedung dan seluruh berkas ditaruh di gedung tersebut.

“Jadi kita gak bulak balik kaya gini, kalau kaya gini kan kayanya kita males buat ngurus pajak kendaraan di samsat,” katanya.

Senada, Jarwo (45) warga Bandar Lampung mengaku sudah datang ke kantor Samsat Induk Rajabasa sejak pukul 08.00 pagi, untuk BBN BPKB kendaraan miliknya Namun ia merasa proses pembayaran tersebut sangat “ribet” karena terpisahnya bangungan untuk penyerahan berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Ini prosesnya ada banyak tahap yang harus kami ikuti, harus bulak balik apa lagi tidak ada pemberitahuan harus difoto copy dulu , ribet pokoknya sekarang ini,” katanya.

Menurutnya, loket Balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua, atau BBN II harusnya disatukan dengan dengan loket Bank BRI, sehingga para wajib pajak tidak perlu “mundar-mandir”.

“Ini pertama dateng keloket BBN II kita disuruh ngantri terus dipanggil setelah itu kita disuruh ke Bank BRI untuk bayar buku BPKB sejumlah Rp. 375.000 terus dari situ kita disuruh balik lagi ke loket BBN II dan itu kita disuruh ngantri lagi, setelah itu kita di suruh balik lagi ke Bank BRI untuk pembayaran STNK sama apa gitu sebesar Rp.300.000 jika berdekatan dan satu ruangan kita gak perlu pergi-pergi lagi,” katanya.

Ia juga menyebut proses pembayaran pajak kendaraan yang “bertele-tele tersebut, akan menyulitkan lansia di atas 50 tahun yang hendak membayar kewajibannya.

“Ya saya saja capek Mas bolak-balik apalagi ini gak cukup sehari, karna ketika saya mau mengambil Plat pelayanannya sudah tutup pukul 15.30, kalo kaya gini kan namanya ngerjain orang dan besok saya harus kesini lagi.”tandasnya (*)

Komentar