Tiga PNS Kejari Bandar Lampung Markup Tukin Rugikan Negara 4,1 Miliar Resmi Ditahan

Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka PNS Kejari Bandar Lampung, korupsi markup tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung, tahun anggaran 2021–2022.

Para tersangka yaitu, Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung LN, Selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BR, selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung SR.

Ktiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan. Selain itu penyidik tengah merampungkan berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.

“Kami menahanan para tersangka, suka tidak suka mau tidak mau, harus segera dilakukan,”ujar Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, Selasa (14/3/2023)

Hutamrin memaparkan modus yang digunakan para pelaku. Pertama melakukan mark up / penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Setelah uang masuk ke rekening pegawai, lalu uang ditarik secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang masuk ke rekening pribadi LN.

Kedua, mengajukan tujangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja. Sebelumnya tunjangan dibayarkan melalui rekening bank BNI, namun sejak maret 2022, tujangan dibayarkan ke bank mandiri, namun penganuan ke rekening BRI tetap dilakukan (double klaim).

Ketiga, mengajukan tunjangan Kinerja ke bill BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja, melainkan untuk menerima pembayaran gaji .

Dari hasil audit Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung,terdapat kerugian negara mencapai Rp.4.124.352.470,-. Rinciannya, LN menikmati Rp.3.171.872.638, kemudian BR Rp.313.812.300, dan SR Ro Rp.586.752.300. Namun, sudah ada “Sudah ada pengembalian kerugian negra sekitar 960 juta, dan ada beberapa pegawai yang sukarela memulangkan,” katanya.

Para terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU no 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Komentar