Dugaan korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung Dilaporkan ke Kejati

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung Tahun Anggaran 2020-2022.

Adapun dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,128 miliar.

Dalam hal ini Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pen Kum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana menjelaskan laporan yang masuk ke pihaknya, tengah ditangani.

“Kalau terkait itu (dugaan korupsi LPPM Unila), laporannya telah masuk, dan saat ini sedang kita tangani,” ungkapnya, Kamis (23/2/2023).

Saat ditanyai tentang kebenaran adanya kabar pemeriksaan oleh pihaknya, yang dilakukan terhadap Wakil Rektor II Unila Dr Rudy di hari ini, Made tak menjelaskan lebih banyak.

Ia hanya menuturkan, bahwa sejauh ini seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, dipanggil dan dimintai klarifikasinya.

“Jadi masih kita klarifikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini,” jelas Made.

Sementara itu, Kuasa Hukum Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho mengapresiasi, Kejati Lampung yang melakukan gerak cepat, sehingga sekarang (hari ini) sudah ada pemanggilan saksi dan pulbaket.

“Alhamdulillah, laporan klien kami direspon sangat baik, terkait adanya dugaan korupsi di lembaga penelitian Unila. Jadi, sekali lagi kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang melakukan pulbaket, mudah-mudahan apa yang dilaporkan akan ada progres yang baik,” tuturnya.

Perlu diketahui, laporan dugaan korupsi tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 10 Januari 2023.

KPP-HAM Provinsi Lampung selaku pelapor, datang ke Kejati dengan turut didampingi oleh tim kuasa hukum. Mereka disebut menyoal tiga nama dalam laporannya tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000. (*)

Komentar